-->
Group description=

Font Colour

COLOUR CHANGER

default=

Jumat, 23 Desember 2011

TIPISNYA ARTI PERBEDAAN DAN PERIKATAN

;

Kata perjanjian dan kata perikatan merupakan istilah yang telah dikenal dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pada dasarnya KUHPerdata tidak secara tegas memberikan definisi dari perikatan, akan tetapi pendekatan terhadap pengertian perikatan dapat diketahui dari pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang didefinisikan sebagai suatu perbuatan hukum dengan mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sekalipun dalam KHUPerdata definisi dari perikatan tidak dipaparkan secara tegas, akan tetapi dalam pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa perikatan selain dari Undang-undang, perikatan dapat juga dilahirkan dari perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian sedangkan perjanjian merupakan perikatan. Dengan kalimat lain, bila definisi dari pasal 1313 KUHPerdata tersebut dihubungkan dengan maksud dari pasal 1233 KUHPerdata, maka terlihat bahwa pengertian dari perikatan, karena perikatan tersebut dapat lahir dari perjanjian itu sendiri.

Sebagai bahan perbandingan untuk membantu memahami perbedaan dua istilah tersebut, perlu dikutip pendapat Prof Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian mengenai perbedaan pengertian dari perikatan dengan perjanjian. Beliau memberikan definisi dari perikatan sebagai berikut:

“Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”

Sedangkan perjanjian didefinisikan sebagai berikut:

“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”

Hakekat antara perikatan dan perjanjian pada dasarnya sama, yaitu merupakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat didalamnya, namun pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan. Hal lain yang membedakan keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakekatnya merupakan hasil kesepakatan para pihak, jadi sumbernya benar-benar kebebasan pihak-pihak yang ada untuk diikat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sedangkan perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan oleh undang undang, contohnya perikatan antara orangtua dengan anaknya muncul bukan karena adanya kesepakatan dalam perjanjian diantara ayah dan anak tetapi karena perintah undang-undang.

Selain itu, perbedaan antara perikatan dan perjanjian juga terletak pada konsekuensi hukumnya. Pada perikatan masing-masing pihak mempunyai hak hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari masing-masing pihak yang telah terikat. Sementara pada perjanjian tidak ditegaskan tentang hak hukum yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang berjanji apabila salah satu dari pihak yang berjanji tersebut ternyata ingkar janji, terlebih karena pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata menimbulkan kesan seolah-olah hanya merupakan perjanjian sepihak saja. Definisi dalam pasal tersebut menggambarkan bahwa tindakan dari satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, tidak hanya merupakan suatu perbuatan hukum yang mengikat tetapi dapat pula merupakan perbuatan tanpa konsekuensi hukum.

Konsekuensi hukum lain yang muncul dari dua pengertian itu adalah bahwa oleh karena dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak, maka tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian menimbulkan ingkar janji (wanprestasi), sedangkan tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perikatan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Berdasarkan pemahaman tersebut jelaslah bahwa adanya perbedaan pengertian antara perjanjian dan perikatan hanyalah didasarkan karena lebih luasnya pengertian perikatan dibandingkan perjanjian. Artinya didalam hal pengertian perjanjian sebagai bagian dari perikatan, maka perikatan akan mempunyai arti sebagai hubungan hukum atau perbuatan hukum yang mengikat antara dua orang atau lebih, yang salah satu pihak mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Bila salah satu pihak yang melakukan perikatan tersebut tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan prestasi, pihak yang dirugikan akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut berhak untuk menuntut pemenuhan prestasi atau penggantian kerugian dalam bentuk biaya, ganti rugi dan bunga.

Uraian diatas memperlihatkan bahwa perikatan dapat meliputi dua arti, yaitu pada satu sisi sebagai perjanjian yang memang konsekuensi hukumnya sangat tergantung pada pihak-pihak yang terikat didalamnya, dan pada sisi lain merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Sekalipun perjanjian sebagai suatu perikatan muncul bukan dari undang-udang tetapi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perikatan yang muncul dari undang-undang, yaitu berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang diikat didalamnya.

sumber : Kata perjanjian dan kata perikatan merupakan istilah yang telah dikenal dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pada dasarnya KUHPerdata tidak secara tegas memberikan definisi dari perikatan, akan tetapi pendekatan terhadap pengertian perikatan dapat diketahui dari pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang didefinisikan sebagai suatu perbuatan hukum dengan mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sekalipun dalam KHUPerdata definisi dari perikatan tidak dipaparkan secara tegas, akan tetapi dalam pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa perikatan selain dari Undang-undang, perikatan dapat juga dilahirkan dari perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian sedangkan perjanjian merupakan perikatan. Dengan kalimat lain, bila definisi dari pasal 1313 KUHPerdata tersebut dihubungkan dengan maksud dari pasal 1233 KUHPerdata, maka terlihat bahwa pengertian dari perikatan, karena perikatan tersebut dapat lahir dari perjanjian itu sendiri.

Sebagai bahan perbandingan untuk membantu memahami perbedaan dua istilah tersebut, perlu dikutip pendapat Prof Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian mengenai perbedaan pengertian dari perikatan dengan perjanjian. Beliau memberikan definisi dari perikatan sebagai berikut:

“Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”

Sedangkan perjanjian didefinisikan sebagai berikut:

“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”

Hakekat antara perikatan dan perjanjian pada dasarnya sama, yaitu merupakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat didalamnya, namun pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan. Hal lain yang membedakan keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakekatnya merupakan hasil kesepakatan para pihak, jadi sumbernya benar-benar kebebasan pihak-pihak yang ada untuk diikat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sedangkan perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan oleh undang undang, contohnya perikatan antara orangtua dengan anaknya muncul bukan karena adanya kesepakatan dalam perjanjian diantara ayah dan anak tetapi karena perintah undang-undang.

Selain itu, perbedaan antara perikatan dan perjanjian juga terletak pada konsekuensi hukumnya. Pada perikatan masing-masing pihak mempunyai hak hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari masing-masing pihak yang telah terikat. Sementara pada perjanjian tidak ditegaskan tentang hak hukum yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang berjanji apabila salah satu dari pihak yang berjanji tersebut ternyata ingkar janji, terlebih karena pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata menimbulkan kesan seolah-olah hanya merupakan perjanjian sepihak saja. Definisi dalam pasal tersebut menggambarkan bahwa tindakan dari satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, tidak hanya merupakan suatu perbuatan hukum yang mengikat tetapi dapat pula merupakan perbuatan tanpa konsekuensi hukum.

Konsekuensi hukum lain yang muncul dari dua pengertian itu adalah bahwa oleh karena dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak, maka tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian menimbulkan ingkar janji (wanprestasi), sedangkan tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perikatan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Berdasarkan pemahaman tersebut jelaslah bahwa adanya perbedaan pengertian antara perjanjian dan perikatan hanyalah didasarkan karena lebih luasnya pengertian perikatan dibandingkan perjanjian. Artinya didalam hal pengertian perjanjian sebagai bagian dari perikatan, maka perikatan akan mempunyai arti sebagai hubungan hukum atau perbuatan hukum yang mengikat antara dua orang atau lebih, yang salah satu pihak mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Bila salah satu pihak yang melakukan perikatan tersebut tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan prestasi, pihak yang dirugikan akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut berhak untuk menuntut pemenuhan prestasi atau penggantian kerugian dalam bentuk biaya, ganti rugi dan bunga.

Uraian diatas memperlihatkan bahwa perikatan dapat meliputi dua arti, yaitu pada satu sisi sebagai perjanjian yang memang konsekuensi hukumnya sangat tergantung pada pihak-pihak yang terikat didalamnya, dan pada sisi lain merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Sekalipun perjanjian sebagai suatu perikatan muncul bukan dari undang-udang tetapi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perikatan yang muncul dari undang-undang, yaitu berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang diikat didalamnya.

sumber : Kata perjanjian dan kata perikatan merupakan istilah yang telah dikenal dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pada dasarnya KUHPerdata tidak secara tegas memberikan definisi dari perikatan, akan tetapi pendekatan terhadap pengertian perikatan dapat diketahui dari pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang didefinisikan sebagai suatu perbuatan hukum dengan mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sekalipun dalam KHUPerdata definisi dari perikatan tidak dipaparkan secara tegas, akan tetapi dalam pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa perikatan selain dari Undang-undang, perikatan dapat juga dilahirkan dari perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian sedangkan perjanjian merupakan perikatan. Dengan kalimat lain, bila definisi dari pasal 1313 KUHPerdata tersebut dihubungkan dengan maksud dari pasal 1233 KUHPerdata, maka terlihat bahwa pengertian dari perikatan, karena perikatan tersebut dapat lahir dari perjanjian itu sendiri.

Sebagai bahan perbandingan untuk membantu memahami perbedaan dua istilah tersebut, perlu dikutip pendapat Prof Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian mengenai perbedaan pengertian dari perikatan dengan perjanjian. Beliau memberikan definisi dari perikatan sebagai berikut:

“Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”

Sedangkan perjanjian didefinisikan sebagai berikut:

“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”

Hakekat antara perikatan dan perjanjian pada dasarnya sama, yaitu merupakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat didalamnya, namun pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan. Hal lain yang membedakan keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakekatnya merupakan hasil kesepakatan para pihak, jadi sumbernya benar-benar kebebasan pihak-pihak yang ada untuk diikat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sedangkan perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan oleh undang undang, contohnya perikatan antara orangtua dengan anaknya muncul bukan karena adanya kesepakatan dalam perjanjian diantara ayah dan anak tetapi karena perintah undang-undang.

Selain itu, perbedaan antara perikatan dan perjanjian juga terletak pada konsekuensi hukumnya. Pada perikatan masing-masing pihak mempunyai hak hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari masing-masing pihak yang telah terikat. Sementara pada perjanjian tidak ditegaskan tentang hak hukum yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang berjanji apabila salah satu dari pihak yang berjanji tersebut ternyata ingkar janji, terlebih karena pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata menimbulkan kesan seolah-olah hanya merupakan perjanjian sepihak saja. Definisi dalam pasal tersebut menggambarkan bahwa tindakan dari satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, tidak hanya merupakan suatu perbuatan hukum yang mengikat tetapi dapat pula merupakan perbuatan tanpa konsekuensi hukum.

Konsekuensi hukum lain yang muncul dari dua pengertian itu adalah bahwa oleh karena dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak, maka tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian menimbulkan ingkar janji (wanprestasi), sedangkan tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perikatan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).


Berdasarkan pemahaman tersebut jelaslah bahwa adanya perbedaan pengertian antara perjanjian dan perikatan hanyalah didasarkan karena lebih luasnya pengertian perikatan dibandingkan perjanjian. Artinya didalam hal pengertian perjanjian sebagai bagian dari perikatan, maka perikatan akan mempunyai arti sebagai hubungan hukum atau perbuatan hukum yang mengikat antara dua orang atau lebih, yang salah satu pihak mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Bila salah satu pihak yang melakukan perikatan tersebut tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan prestasi, pihak yang dirugikan akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut berhak untuk menuntut pemenuhan prestasi atau penggantian kerugian dalam bentuk biaya, ganti rugi dan bunga.

Uraian diatas memperlihatkan bahwa perikatan dapat meliputi dua arti, yaitu pada satu sisi sebagai perjanjian yang memang konsekuensi hukumnya sangat tergantung pada pihak-pihak yang terikat didalamnya, dan pada sisi lain merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Sekalipun perjanjian sebagai suatu perikatan muncul bukan dari undang-udang tetapi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perikatan yang muncul dari undang-undang, yaitu berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang diikat didalamnya.

sumber andinurdiansyah.
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

Rabu, 21 Desember 2011

PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM (P3S)

;

PRINSIP-PRISIP PENUNTUN SATPAM  :

1 . KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN MEMEGANG TEGUH DISIPLIN PATUH DAN TAAT PADA PINPINAN JUJUR DAN BERTANGGUNGJAWAB.
2 .KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.
3 .KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA WASPADA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAMAN DAN PENERTIP DILINGKUNGAN KERJA. 4 .KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA BERSIKAP OPEN TIDAK MENGANGAP REMEH SESUATU YANG TERJADI DILINGKUNGAN KERJA.
5 .KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH DAN SENANTIASA BERSIKAP ETIS DALAM MENEGAKAN PERATURAN.
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

ARTI LAMBANG & MONOGRAM SATPAM

;



EMBLEM :
PERISAI melambangkan bahwa satpam adalah merupakan perisai untuk menghadapi segala ancaman dan gangguan keamanan dilingkungan kerjanya.
GADA : melambangkan kesiap siagaan dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas.
PADI DAN KAPAS : melambangkankesejahteraanyang merupakan tujuan dari pengamanan.
NYALA API : melambangkan semangat yang berkobar-kobar dan pantang mundur terhadap setiap hambatan.

MONOGRAM :
LINGKARAN melambangkan kesatuan tekad.
KELOPAK BUNGA melambangkan ketulusan hati dan pengabdian.
PERISAI arti sama dengan di lambang.
GADA arti sama dengan di lambang.
NYALA API arti sama dengan di lambanmg.
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

JANJI SATPAM

;
JANJI SATPAM :

1 . SETIA DAN MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA DAN U.U.D 1945
2 . MEMEGANG TEGUH DISIPLIN PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN SERTA BERANI BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SETIAP PELAKSANAAN TUGAS
3 . MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN
4 . MEMELIHARA KESATUAN DAN PERSATUAN SATUAN PENGAMANAN SERTA APARAT KEAMANAN LAINNYA
5 . SENANTIASA MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEMAMPUAN TUGAS DEMI TERCIPTANYA KEAMANAN LINGKUNGAN .
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

Minggu, 18 Desember 2011

ISI SURAT NABI MUHAMMAD KEPADA ST. CAHERINE

;

Pada tahun 628 Nabi Muhammad SAW mengeluarkan Piagam Anugerah kepada biarawan St. Catherine Monastery di Mt. Sinai. Berisi beberapa klausul yang melingkupi aspek-aspek hak asasi manusia termasuk perlindungan bagi umat Kristen, kebebasan beribadah dan bergerak, kebebasan untuk menunjuk hakim-hakim dan menjaga property mereka, pembebasan dari wajib militer, dan hak untuk dilindungi dalam perang.


Berikut ini terjemahan dalam bahasa Inggris atas dokumen tersebut:

“This is a message from Muhammad ibn Abdullah, as a covenant to those who adopt Christianity, near and far, we are with them.

Verily I, the servants, the helpers, and my followers defend them, because Christians are my citizens; and by Allah! I hold out against anything that displeases them.
Foto naskah surat itu

No compulsion is to be on them.

Neither are their judges to be removed from their jobs nor their monks from their monasteries.

No one is to destroy a house of their religion, to damage it, or to carry anything from it to the Muslims’ houses.

Should anyone take any of these, he would spoil God’s covenant and disobey His Prophet. Verily, they are my allies and have my secure charter against all that they hate.

No one is to force them to travel or to oblige them to fight.

The Muslims are to fight for them.

If a female Christian is married to a Muslim, it is not to take place without her approval. She is not to be prevented from visiting her church to pray.

Their churches are to be respected. They are neither to be prevented from repairing them nor the sacredness of their covenants.

No one of the nation (Muslims) is to disobey the covenant till the Last Day (end of the world).”


Terjemahan Isi Suratnya :

Ini adalah pesan dari Muhammad ibn Abdullah, sebagai perjanjian bagi siapapun yang menganut Kekristenan, jauh dan dekat, bahwa kami mendukung mereka.

Sesungguhnya saya, para pelayan, para penolong, dan para pengikut saya membela mereka, karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya; dan karena Allah! Saya bertahan melawan apapun yang tidak menyenangkan mereka.

Tidak ada paksaan yang dapat dikenakan pada mereka.

Sekalipun oleh para hakim-hakim mereka, maka akan dikeluarkan dari pekerjaan mereka maupun dari para biarawan-biarawan mereka, maka akan dikeluarkan dari biara mereka.

Tidak ada yang boleh menghancurkan rumah ibadah mereka, atau merusaknya, atau membawa apapun daripadanya ke rumah-rumah umat Islam.

Jika ada yang mengambil hal-hal tersebut,maka ia akan merusak perjanjian Allah dan tidak menaati Rasul-Nya. Sesungguhnya, mereka adalah sekutu saya dan mendapatkan piagam keamanan melawan apapun yang mereka benci.

Tidak ada yang dapat memaksa mereka untuk bepergian atau mengharuskan mereka untuk berperang.

Umat Islam wajib bertempur untuk mereka.

Jika ada perempuan Kristen menikahi pria Muslim, hal ini tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan perempuan itu. Dia tidak dapat dilarang untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa.

Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang memperbaikinya dan menjaga perjanjian-perjanjian sakral mereka.

Tidak ada dari antara bangsa (Muslim) yang boleh tidak mematuhi perjanjian ini hingga Hari Akhir (akhir dunia).

Pada tahun 1517, piagam asli diambil oleh Sultan Selim I dari Turki dan saat ini berada di Musium Topkapi di Istanbul, akan tetapi Sultan memberikan salinan atas piagam tersebut kepada para biarawan, dan melegalisir isi piagam tersebut.

Dari koleksi besar gulungan kuno dan modern yang diawetkan di perpustakaan biara, jelas bahwa Perjanjian Nabi, apakah asli maupun salinan, memberikan hak dan perlindungan bagi umat Kristen.
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

ROMA DI TANAH PALESTINA, 63 SM, - 66 M

;

Campur tangan muncul menjelang penaklukan Romawi atas Syria dan penghapusan monarki Seleukid. Kita telah melihat betapa Pompeius melindungi perbatasan-perbatasan selatan dan timur kekaisarannya dengan kerajaan-kerajaan bawahan. Kebijaksanaannya adalah mempertahankan kerajaan-kerajaan tersebut tetap kecil, dan kerajaan Hasmoni pun dikurangi ukuran dan kekuasaannya. Kota-kota Yunani disepanjang pantai Laut Tengah dan di Dekapolis, yang oleh keluarga Hasmoni dipaksa menerima Yudaisme, mendapatkan otonomi dan penduduk Yunani pun kembali ke sana. Kota-kota menara Strato, Seforis, dan Skitopolis juga memperoleh otonomi untuk membentuk sebuah penghalang efektif antara wilayah-wilayah Yahudi Galilea di utara dan Yudea serta Idumea di selatan. Dari sudut pandang Roma, hal ini semata-mata berarti pengembalian wilayah itu kepada penduduknya semula, yang dapat diharapkan setia kepada pelindung mereka, orang Romawai, dan mempertahankan wilayah Yahudi dalam batas-batas yang aman. Bagi kaum nasionalis Yahudi, ini adalah pelanggaran yang tidak adil atas kekuasaan kerajaan Hasmoni yang sah. Lebih lanjut, banyak orang Yahudi yang diusir dari kota-kota ini di Galilea, Dekapolis dan wilayah pantai kehilangan perdagangan dan miliknya ketika penduduk berkerumun kewilayah Yudea yang terbatas.



Akan tetapi, para pangeran Hasmoni akan lebih prihatin dengan perang mereka satu sama lain, dan sebagai sebuah negara bawahan dari orang- orang Romawi Yudea menjamin pion dalam tipu daya para politikus besar di Roma. Pada tahun 55 sM. Seorang penguasa baru diangkat oleh Roma untuk memerintah Yudea dengan gelar "Prokurator". Dia adalah Antipater, seorang pengeran dari dari suku Iduman (yang telah dipaksa memeluk agama Yudaisme oleh keluarga Hasmoni) yang dianggap sebagai orang luar oleh kaum tradisionalis.

Herodes, anak Antipater, belajar memainkan permainan Romawi dengan lebih baik dari pada ayahnya, dan ia berhasil diakui pada tahun 43 sM. Sebagai "raja" Yudea, yang mencakup Galilea, Perea dan Samaria. Jabatan imam agung dipisahkan dari jabatan kenegaraan, dan muncul perlawanan keagamaan yang cukup besar terhadap kedudukan Herodes sebagai raja. Herodes membutuhkan waktu beberapa tahun untuk memaksakan pemerintahannya. Pada tahun 27 sM. Ia menerima dari Kaisar Agustus pemerintahan atas sejumlah kota Yunani kuno di pantai dan di pedalaman, dan belakangan ia menerima sebuah wilayah yang luas di Timur dan Timur Laut Galilea, termasuk Gaulanitis, yang kini dikenal dengan Dataran Tinggi Golan. Wilayah ini jarang penduduknya, sehingga Herodes mengambil kesempatan untuk membangun kota-kota baru di sana, untuk mengurangi kelebihan penduduk di tanah Yudea. Orang-orang Yahudi yang menetap di kota-kota ini lebih setia kepadanya dari pada mereka yang tinggal di Yudea, yang selalu menganggapnya sebagai orang asing, yang lebih memihak pada Helenisme dari pada Yudaisme. Dan dalam banyak hal ia memainkan peranan sebagai monarki Helenis yang kafir. Di Samaria ia membangun kota baru, Sebaste dan di menara Strato di pantai ia membangun kota baru Kaisarea. Yang menonjol ialah bahwa kedua kota itu dinamai sesuai dengan - dan mencakup kuil-kuil anggota - keluarga kerajaan. Sebuah teater Yunani dan tempat pacuan kuda dibangun di Yerusalem. Bahasa Yunani adalah bahasa resmi pemerintah. Guru-guru Yunani mengajar di keluarga raja. Di pihak lain, untuk meredakan sentimen Yahudi, Herodes melakukan investasi dalam pembangunan kembali Bait Suci di Yerusalem yang sangat indah. Dinding-dinding yang indah, yang salah satunya bertahan sebagai Dinding Barat atau Tambok Ratapan, menopang sebuah teras besar; di sana sebuah Bait Suci yang baru bangun, dengan ukuran dan hiasan yang tidak pernah ada sebelumnya,. Pekerjaan dimulai pada tahun 23 sM. dan baru selesai pada tahun 64 M.

Dalam kenangan satu atau dua generasi berikutnya Herodes adalah orang luar yang memperlakukan orang-orang Yahudi dengan sombong, menyiksa orang Farisi yang setia menentang kegiatannya yang meyunanikan orang Yahudi dan membunuh tiga dari putra sendiri. Pada waktu kematiannya kebencian berubah menjadi perlawanan aktif diseluruh kerajaannya. Di Yerusalem, di pedesaan Yudea, Perea dan Galilea, gerombolan-gerombolan gerilya mengorganisir diri di sekitar tokoh- tokoh kharismatik, yang bagi para pengikutnya tampaknya memuat ciri-ciri Mesias yang telah lama dinantikan. Kini, tergantung pada sudut pandang kita apakah mereka akan kita sebut pejuang kemerdekaan atau teroris. Gangguan-gangguan itu menurut gubernur Romawi di Syria, Quinctilius Varus, untuk turun tangan secara militer pada dua kesempatan terpisah pada tahun 4 sM. Penyerbuan-penyerbuan berkhir di Yerusalem dengan penyaliban dua ribu tahanan Yahudi, sehingga meningkatkan warisan kebencian dan perlawanan umum yang didapat pengganti Herodes.

Menurut Kitab-kitab Injil, Yesus dilahirkan tidak lama sebelum kematian Herodes Pada tahun 4 sM.

Dalam wasiatnya Herodes meninggalkan kerajaannya kepada tiga putranya yang masih hidup, dan setelah pembicaraan-pembicaraan yang panjang di Roma (kerena hampir semua anggota keluarga Herodes berhasil hadir dan mengajukan tuntutan mereka) Kaisar Agustus mengesahkan pengaturan ini. (Peristiwa ini mungkin tercermin dalam kisah raja yang bepergian jauh dalam perumpamaan tentang talenta, Luk. 19:12-27.) Bagian selatan Yudea dan Samaria diperintah oleh Arkhelaus, yang mendapat gelar etnarch. Galilea dan Perea diserahkan kepada saudara Arkhelaus, Herodes Antipas, yang seringkali diacu dalam kitab-kitab Injil sebagai Herodes saja. Saudara tiri Arkhelaus, Filipus, mendapatkan wilayah Timur Laut kerajaan, wilayah-wilayah baru yang telah diterima Herodes antara tahun 23 dan 20 sM. Baik Atipas maupun Filipus mendapatkan gelar tetrarch ("pemimpin dari seperempat bagian").

Wilayah Filipus sebagai tetrarch, yang diperintahnya sampai kematiannya pada tahun 34 M, mencakup banyak kota Yunani, dan bahkan orang-orang Yahudi di sini relatif puas dengan keluarga Herodes. Akibatnya, pemerintahan Filipus relatif tenang. Ia membangun lagi desa nelayan Betsaida di sudut Timur Laut danau Galilea (Mrk. 6:45; Luk 9:10) sebagai kota Helenis yang dinamai Yulias, untuk menghormati putri Agustus, dan lebih jauh di utara ia mengganti Paneas dengan kota Helenis baru yang disebut Kaisarea Filipi (mat 16:13 dan paralelnya).


Herodes Antipas memerintah Galilea sebagai tetrarch sampai Kaisar Gaius menggulingkannya pada tahun 39 M. Warganya termasuk Yesus dari Nazaret dan Yohanes Pembabtis. Antipas paling banyak mengundang perhatian kita dalam kitab-kitab injil, karena ia menghukum mati Yohanes, yang mengangkat perkawinan Antipas dengan Herodias sebagai masalah masyarakat, sebuah perkawinan yang melanggar dua hukum Yahudi (Mat. 14:1-14; Luk. 3:19-20). Versi Markus (6:17-27) memberikan kita sepintas kahidupan di istana Antipas yang penuh dengan pejabat istana, perwira militer, orang-orang terkemuka, seorang ratu yang berkomplot dan bahkan seorang putri penari kerajaan (Salome, putri Herodias dan putri Filipus sang tetrarch). Cara Antipas mangawasi adat-istiadat Yahudi dengan semaunya juga di perlihatkan di ibu kota baru yang di bangunnya di Danau Galilea. Meskipun dinamai Tiberias, untuk menghormati kaisar yang memerintah tahun 14-37 M., kota itu dimaksudkan untuk menjadi lebih Yahudi daripada bukan Yahudi. Namun pada pembangunannya ditemukan pekuburan tua dalam batas kota, yang menyebabkan kota itu tak cocok untuk ditinggali menurut mata orang-orang ortodoks. Herodes meneruskan pembangunannya tetapi hanya mampu membujuk sebagian kecil orang Yahudi untuk pindah ke sana.



Pengganti Herodes yang paling tidak bahagia adalah Arkhelaus  (Mat. 2:22), yang menghadapi perlawanan politik sejak permulaan pemerintahannya. Kita tidak tahu banyak mengenai rinciannya, tetapi pada tahun 6 M. Orang-orang Samaria maupun Yahudi bersatu di sebuah kedutaan Romawi yang berhasil dalam membujuk Agustus untuk menggulingkan Arhelaus dan membuangnya ke Galia.

Wilayah Arkhelaus dianeksasi dalam kekaisaran Romawi sebagai sebuah provinsi kerajaan yang dikuasai oleh seorang pemimpin dari jajaran ksatria. Gubernur provinsi Syria jauh lebih penting melaksanankan pengawasan dan sekali-sekali ikut campur dalam urusan-urusan Yudea. Misalnya, ketika Provinsi Yudea diorganisasi Kirenius, gubernur Syria, melakukan sensus umum di provinsi yang baru itu, yang berulangkali diacu dalam kisah Lukas tantang kelahiran Yesus (2:2). Hal ini disebabkan dipaksakannya pajak perorangan terhadap penduduk, yang diacu Matius (22:15-22) dan Markus (12:14-17) dengan kata census; Lukas (20:21- 26) mengunakan kata Yunani untuk upeti. Pusat adminitratif provinsi Yudea terletak di pantai Laut Tengah, di kota Helenis yang dibangun Herodes Kaisarea; dari sana gubernur memimpin banyak sejumlah kecil pasukan. Di Yerusalem Sanhedrin berfungsi sebagai senat provinsi, yang anggota-anggotanya diambil dari keluarga-keluarga terkemuka dalam pola provinsi yang lazim. Pejabat yang memimpinnya adalah imam agung, yang pada mulanya (sejak tahun 6-15 M.) adalah Hanas; bahkan ketika jabatan itu dialihkan kepada orang-orang lain, imam agung tatap menjadi tokoh politik Yudea setelah gubernur (Mat. 26:3; Luk. 3:2; Yoh. 18:24; Kis. 4:5-6).

Kebijaksanaan resmi Roma yang hati-hati dalam mempertahankan otonomi Yahudi dalam masalah-masalah keagamaan dan dalam mengizinkan orang Yahudi di seluruh dunia membayar pajak tahunan sebesar setengah syikat untuk memelihara Bait Suci. Orang-orang Yahudi dikecualikan dari tuntutan biasa untuk ikut serta dalam ibadah kekaisaran. Sebaliknya, kurban (dua ekor anak domba dan seekor sapi jantan) dipersembahkan setiap hari di Bait Suci atas nama kaisar.

Dalam banyak hal pemerintahan Roma bersifat lunak, tetapi peristiwa-peristiwa tertentu mengikis kaum tradisionalis Yahudi yang teringat kekuasaan independen keluarga Hasmoni yang besar dan yang telah melihat banyak perubahan pengaturan administrasi, Misalnya, pakaian yang dikenakan oleh imam agung untuk upacara-upacara khusyuk tidak disimpan olehnya melainkan melainkan di benteng Antonia, di kawal oleh tentara-tentara Romawi. Sensus oleh Kirenius sendiri adalah penyebab rasa kebencian besar, yang mengkristal disekitar tokoh kharismatik dari Galilea yang bernama Yudas (Kis. 5:37). Yang pengikut-pengikutnya kemudian pada tahun-tahun berikutnya sebagai orang-orang Zelot.

Tidak dari seorang pun dari gubernur Romawi di Yudea antara tahun 6 dan 66 M. yang tampak jelas-jelas bijaksana. Kita mengetahui paling banyak tantang Pontius Pilatus, gubernur dari tahun 26 sampai 36; dengan adanya sifat sumber-sumber kita, yang kita ketahui adalah benturannya dengan lawan-lawan pemerintah Roma. Misalnya, pada awal masa jabatanya ia menempatkan sebuah satuan baru untuk tugas pengawalan di benteng Antonia di Yerusalem. Satuan yang baru itu, berbeda dengan para pendahulunya, diidentifikasikan dengan panji-panji yang dihiasi dengan kalung patung dada kaisar. Tampaknya ini adalah penghinaan langsung secara sengaja terhadap larangan Yahudi untuk membuat patung pahatan. Belakangan, untuk membiayai sebuah saluran yang baru di Yerusalem, Pilatus merampas uang dari perbendaharaan Bait Suci, sebuah pelanggaran hukum romawi maupun Yahudi. Dalam kisah lain, ia memasang perisai-perisai yang dihiasi dengan namanya sendiri dan nama Kaisar Tiberius dipasang di dinding-dinding Herodes, tempat tinggalnya sendiri di Yerusalem. Dalam semua insiden ini Pilatus dipaksa mundur, biasanya dengan ancaman atau dengan realitas kekerasan Yahudi. Manuver diplomatik juga memainkan peran. Seyanus, Penasihat utama bagi kaisar Tiberius (14-37 M.), tampaknya telah mendorong perilaku anti Yahudi diseluruh kekaisaran; setelah Seyanus dihukum dengan tuduhan berkhianat pada tahun 31 M. Tiberius tampaknya lebih bersimpati pada keinginan-keinginan para pemimpin Yahudi setempat di Sanhedrin. Karena itu, dalam mempertahankan posisinya Pilatus tampaknya bertindak agak hati-hati dalam menghadapi imam agung dan rekan-rekannya. Hal ini mungkin menjelaskan perilaku pada peradilan Yesus. Juga peranan Barabas yang mungkin sekali adalah salah seorang Zelot. Kalau demikian, kegiatan-kegiatan terorisnya tentulah telah menyebabkan ia ditangkap (Mrk. 15:7).

Pilatus digantikan sebagai pemimpin pada tahun 36., dan gubernur Syria, Vitelius, berusaha melunakkan orang-orang Yahudi dengan serangkaian tindakan rujuk yang mencakup pengembalian pakaian-pakaian keagamaan untuk dijaga oleh imam agung.

Pemerintah Kaisar Gaius (37-41.), yang digelari Caligula, ditandai oleh usahanya untuk menghapus ibadah Yahudi di Yerusalem dan menggantikannya dengan penempatan sebuah patung bagi dirinya untuk disembah di Bukit Bait Suci. Ini dilakukan sebagai pembalasan atas sebuah peristiwa di Yamnia; di sana orang-orang Yahudi menyerang dan mencemari sebuah mezbah baru yang telah dibangun oleh orang-orang Yunani di kota tersebut untuk menghormati ibadah kekaisaran. Gaius di bunuh sebelum ia memaksakan penyelesaian proyek tersebut. Salah seorang yang argumen dan permohonannya menyebabkan rencana itu tertunda adalah Agripa I, cucu Herodes Agung. Ia dibesarkan di Roma dan menjadi sahabat baik Gaius dan juga Claudius, yang menggantikan Gaius sebagai kaisar dan memerintah dari tahun 41-54 M.

Untuk menenangkan ketegangan-ketegangan yang muncul di Yudea, Cludius mengangkat Agripa menjadi raja; dari tahun 41 M sampai kematiannya di di tahun 44 ia memerintah Galilea, Perea dan Yudea. Sekali lagi berdiri sebuah kerajaan yang merdeka dibawah wangsa kerajaan Herodes yang dapat mengklaim paling tidak sejumlah keabsahan dimata orang-orang Yahudi. Di kerajaannya sendiri Agripa, yang neneknya adalah anggota wangsa Hasmoni, menampilkan dirinya sebagai orang Yahudi yang berbakti dan saleh. Ia melaksanakan perayaan-perayaan, memberikan persembahan harian dan menegaskan dominasi Yudaisme Farisi atas sekte-sekte pembangkang, dengan menghukum mati dan memenjarakan para pemimpin komunitas Kristen di Yerusalem (Kis. 12:1-9). Di pihak lain, pendidikannya di Roma telah memberikannya simpati-simpati pro-Romawi dan selera Helenisme yang jelas. Ia lebih suka tinggal di kota Yunani, Kaisarea, daripada di Yerusalem, mata uangnya di cap dengan gambarnya, dan ia merayakan sebuah perayaan ibadah kekaisaran, ketika ia diserang usus buntu dan meninggal dalam rasa sakit yang hebat menurut orang-orang saleh, ia menjadi korban pembalasan ilahi karena mengijinkan masyarakat menyambutnya dengan cara-cara yang dengan ibadah penguasa, ibadah raja-raja Helenis.


Ketika Agripa I meninggal, kaisar sekali lagi menjadikan Yudea sebuah provinsi Romawi, dan dengan demikian menjadikan kontrol Romawi lebih kuat, tetapi juga mengecewakan harapan-harapan kaum nasionalis Yahudi. Ini adalah kali ketiga dalam ingatan mutakhir bahwa sebuah kerajaan Yahudi digantikan oleh kekuasaan Romawi di tahun 63 sM., tahun 6 M. dan kini di tahun 44. Insiden-insiden ketidakpekaan Romawi meningkatkan rasa kecewa ini; gubernur Romawi pertama, yang kini disebut prokurator, berusaha untuk kembali menguasai pakaian kebesaran imam agung; dibawah Cumanus, prokurator dari tahun 48-52, seorang prajurit yang sedang bertugas jaga secara tidak sopan menelanjangi dirinya kepada kerumunan pada hari raya paskah; dan dan ketika sekelompok peziarah Yahudi dari Galilea diserang oleh bandit-bandit Samaria, pemerintah tidak menangapinya. Gerakan Zelot meningkatkan jumlah dan efektifitas serangan-serangan teror mereka, mengancam dengan hukuman mati setiap orang Yahudi yang bekerja sama dengan penguasa Romawi. Sebuah serangan dilancarkan dari padang gurun dan dan hampir merebut Yerusalem; serangan ini dipimpin seorang Zelot yang di gelari "orang Mesir" , yang mesih menjadi keprihatinan pemerintah pada saat Paulus ditangkap (Kis. 21:38). Para pemimpin agama dan politik, Sanhedrin, memanfaatkan gejolak ini untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, menjegal lawan-lawannya pada setiap kesempatan dan menghukum para pembangkang seperti orang-orang Kristen. Pemimpin-pemimpin kharismatik muncul diberbagai bagian provinsi dan harapan-harapan akan pembebasan segera dari dominasi Romawi dibakar oleh khotbah-khotbah kenabian dan sastra apokaliptik, yang meramalkan bahwa orang-orang Yahudi akan menang dibawah seorang Mesias yang akan segera datang. Orang-orang Romawi beraksi dengan langkah-langkah tandingan dengan menghukum mati para teroris dan menangkap orang banyak yang berkumpul mendengarkan khotbah-khotbah para "nabi" dan "Mesias". Dua orang prokurator dari masa ini muncul dalam kisah Perjanjian Baru: Feliks (52-60 M). Yang menikah dengan Drusila, putri Agripa I (Kis. 24:24); dibawah dia pengadilan atas Paulus berlangsung berkepanjangan sampai dua tahun (Kis. 24:27); dan Porsius Festus (60-62M.), yang mendengar kasus Paulus dengan tergesa-gesa dan, setelah berkonsultasi dengan Agripa II, saudara laki-laki Drusila dan penguasa sebuah kerajaan bawahan kecil yang berpusat di tetrarkhi Filipus, memenuhi permintaan Paulus agar dikirim ke Roma untuk diadili (Kis.24:27 sampai 26:32)

.Perang Yahudi dan Sesudahnya


Kehancuran Hukum dan ketertiban yang terus berkembang di provinsi Yudea membawa Pada revolusi besar-besaran malawan kekuasan Romawi di tahun 66 M. Sebuah pertikaian antara orang-orang Yunani dan Yahudi di Kaisarea menyebabkan pemeran kekuasaan yang tidak simpatik yang di pimpin oleh Gesius Florus sang prokurator. Orang-orang Zelot menjawab dengan merebut benteng yang dibangun oleh Herodes di Masada dan membunuh banyak perwira Romawi di sana. Lembaga imamat di Yerusalem bergabung dengan pemberontakan dengan menghentikan kurban-kurban atas nama kaisar, yang menyebabkan pernyataan perang terhadap kekaisaran Romawi. Kekaisaran Romawi menjawab dengan mengirim Vespasianus dan putranya, Titus, melawan provinsi yang mamberontak. Pada pertengahan tahun 68 M., pasukan-pasukan mereka telah memperoleh kembali kekuasaan atas seluruh wilayah kecuali Yudea Timur. Kematian Kaisar Nero menyelingi peperangan Romawi, dan sebuah peperangan saudara Romawi berkepanjangan sampai satu tahun pemenangnya adalah Vespasianus sendiri, yang kini menjadi Kaisar yang baru.

Titus melanjutkan peperangan tersebut. Ia mengepung Yerusalem selama setahun penuh dan akhirnya menyerbu Bukit Bait Suci pada pertengahan tahun 70. Ia memasuki ruang mahasuci, merebut peralatan suci untuk menghiasi kemenangannya di Roma dan kemudian membakar Bait Suci itu sendiri. Ia masih membutuhkan satu bulan lagi untuk menghabisi perlawanan terakhir di dalam kota, dan kemudian Titus memerintahkan penghancuran tembok-tembok hingga rata dengan tanah dan penutupan Bait Allah. Operasi-operasi pembersihan terus dilakukan terhadap benteng-benteng yang diduduki orang-orang Zelot. Yang terakhir jatuh, pada tahun 73 M ., adalah Masada.

Orang-orang Romawi mengambil langkah-langkah yang berat untuk menjamin ketenangan Yudea pada tahun-tahun sesudah 70 M. Kedudukan gubernur ditingkatkan pangkatnya setara dengan utusan kaisar dan diberikan kepada orang-orang yang berkualitas tinggi dengan pengalaman dalam administrasi provinsi. Pasukan militer juga diperkuat, dan sebuah legiun lengkap dengan tentara profesional ditempatkan di Yerusalem, lokasi yang paling besar memiliki kemungkinan meletus di kemudian hari. Penjagaan ketat dilakukan untuk manghalangi setiap kemungkinan munculnya para Mesias sebelum mereka memperoleh pengikut, dan keturunan Daud dikenai pemerikasaan khusus dan penganiayaan.

Pengahancuran Bait Suci dan penghapusan jabatan imam dan Sanhedrin merupakan tiitik balik yang penuh bencana dalam sejarah Yahudi. Kurban-kurban yang diperintahkan dalam kitab-kitab Tora tidak dapat lagi dilaksanakan melainkan hanya diingat dalam kenangan bangsa Yahudi. Kebiasaan lama, yang ditorerir oleh orang-orang Romawi, mambayar pajak setengan syikal per orang per tahun untuk mempertahankan ibadah Bait Suci di Yerusalem sementara dibuat tidak berguna, tetapi orang-orang Romawi menuntut orang-orang Yahudi diseluruh kekaisaraan untuk membayar jumlah yang sama, dua dirham, kepada kekaisaran, tampaknya untuk mempertahankan ibadah Yupiter, yang telah mengalahkan Yahweh dan umat-Nya. Untuk menghadapi apa yang telah terjadi, sebagian orang Yahudi. Seperti orang-orang Farisi berusaha mempertahankan tentang tradisi-tradisi lama dan menyesuaikan dengan lingkungan-lingkungan yang baru. Yang lain, seperti golongan Zelot mencari penghiburan dalam pengharapan akan seorang Mesias yang akan memulihkan kekuasaan bangsa Yahudi. Keduanya menantikan dan mengharapkan pemulihan ibadah imamat yang sempurna di Yerusalem.
Antara tahun 115 dan 117 M., sumber-sumber Romawi maupun Yahudi berkisah tentang pemberontakan Yahudi yang meletus di Kirene, Mesir, dan Siprus. Dalam menjawab janji-janji dari orang-orang yang mengangkat diri sebagai Mesias, orang-orang Yahudi ini bangkit dengan kekerasan melawan tetangga-tetangga mereka yang bukan Yahudi dan melawan pemerintahan. Di Palestina pada saat yang sama mungkin pula terjadi pemberontakan serupa, tetapi kita tidak mempunyai bukti langsung mangenai hal ini. Sebaliknya kita mendengar tentang revolusi yang meletus pada tahun 123 M., yang di pimpin oleh Shimon bar-Kosiba, seorang tokoh mesianis yang disebut Bar Kokhba ("Putra Bintang") oleh para pengikutnya dan belakangan oleh rabi-rabi yang kecewa, disebut Bar-Kozeba ("Putra Dusta"). Pemberontakan ini mungkin didorong oleh larangan Kaisar Hadrianus untuk mempratikkan sunat yang kemudian berkembang menjadi larangan mempraktikan agama Yahudi meskipun hal itu mungkin bukanlah maksud Hadrianus. Orang-orang Kristen Palestina tentu akan menolak klaim Bar-Kokhba sebagai Mesias dan barangkali tidak bergabung dalam revolusinya. Namun demikian, dokumen-dokumen baru yang di temukan baru-baru ini di gua-gua yang dipergunakan sebagai tempat persembunyian para pemberontak tampaknya memperlihatkan bahkan sejumlah orang bukan Yahudi bergabung dengan orang-orang Yahudi dalam perlawanan ini dan Bar Kokhba diangkat sebagai "nasi ('pangeran') Israel". Orang-orang Romawi mengirimkan sejumlah perwira terbaik mereka dengan delapan legiun, dan pada tahun 135 M . Revolusi tersebut dihancurkan, para pemberontak bertahan kelaparan ketimbang menyerah di gua-gua di perbukitan Yudea, dan mereka yang masih hidup di salibkan sampai ratusan jumlahnya. Hancurlah pengharapan bahwa sang Mesias akan segera datang. Kota Yerusalem dibangun kembali sebagai sebuah kota Helenis dengan nama Aelia Capitolina untuk menghormati keluarga kaisar. Sebuah kuil Zeus menghiasi puncak Gunung Bukit Suci, dan orang-orang Yahudi bahkan dilarang untuk memasuki kota

sumber : berbagai sumber.com
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

SEJARAH NATAL

;
Kata Natal berasal dari bahasa Latin yang berarti lahir. Secara istilah Natal berarti upacara yang dilakukan oleh orang Kristen untuk memperingatri hari kelahiran Isa Al Masih- yang mereka sebut Tuhan Yesus.

Peringatan Natal baru tercetus antara tahun 325-354 oleh Paus Liberius, yang ditetapkan tanggal 25 Desember, sekaligus menjadi momentum penyembahan Dewa Matahari, yang kadang juga diperingati pada tanggal 6 Januari, 18 Oktober, 28 April atau 18 Mei. Oleh Kaisar Konstantin, tanggal 25 Desember tersebut akhirnya disahkan sebagai kelahiran Yesus (Natal).

Kelahiran Yesus Menurut Bibel

  Untuk menyibak tabir Natal pada tanggal 25 Desember yang diyakini sebagai Hari Kelahiran Yesus, marilah kita simak apa yang diberitakan oleh Bibel tentang kelahiran Yesus sebagaimana dalam Lukas 2:1-8 dan Matius 2:1,10,11 (Markus dan Yohanes tidak menuliskan kisah kelahiran Yesus).

Lukas 2:1-8:
”Pada waktu itu Kaisar Agustus mengeluarkan suatu perintah, menyuruh mendaftarkan semua orang di seluruh dunia.

Inilah pendaftaran yang pertama kali diadakan sewaktu Kirenius menjadi wali negeri di Siria. Maka pergilah semua orang mendaftarkan diri, masing-masing di kotanya sendiri.

Demikian juga Yusuf pergi dari kota Nazaret di Galelilea ke Yudea, ke kota Daud yang bernama Betlehem, karena ia berasal dari keluarga dan keturunan Daud- supaya didaftarkan bersama dengan Maria, tunangannya yang sedang mengandung.

Ketika mereka disitu tibalah waktunya bagi Maria untuk bersalin dan ia melahirkan seorang anak laki-laki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lapin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka dirumah penginapan.

Didaerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang menjanga kawanan ternak mereka pada waktu malam.”

Jadi, menuru Bibel, Yesus lahir pada masa kekuasaan Kaisar Agustus yang saat itu yang sedang melaksanakan sensus penduduk (7M=579 Romawi). Yusuf, tunangan Maryam ibu Yesus berasaldari Betlehem, maka mereka bertiga ke sana, dan lahirlah Yesus di Betlehem, anak sulung Maria. Maria membungkusnya dengan kain lampan dan membaringkannya dalam palungan (tempat makan sapi, domba yang terbuat dari kayu). Peristiwa itu terjadi pada malam hari dimana gembala sedang menjaga kawanan ternak mereka di padang rumput.

Menurut Matius 2:1, 10, 11

Sesudah Yesus dilahirkan di Betlehem di tanah Yudea pada zaman Herodus, datanglah orang-orang Majus dari Timur ke Yerusalem. Ketika mereka melihat bintang itu, sangat bersuka citalah mereka. Maka masukalah mereka kedalam rumah itu dan melihat Anak itu bersama Maria, ibunya.

Jadi menurut Matius, Yesus lahir dalam masa pemerintahan raja Herodus yang disebut Herodus Agung yang memerintah tahun 37 SM- 4 M (749 Romawi), ditandai dengan bintang-bintang yang terlihat oleh orang-orang Majusi dari Timur.

Cukup jelas pertentangan kedua Injil tersebut (Lukas 2:1-8 dan Matius 2:1, 10, 11) dalam menjelaskan kelahiran Yesus. Namun begitu keduanya menolak kelahiran Yesus tanggal 25 Desember. Penggambaran kelahiran yang ditandai dengn bintang-bintang di langit dan gembala yang sedang menjaga kawanan domba yang dilepas bebas di padang rumput beratapkan langit dengan bintang-bintangnya yang gemerlapan, menunjukkan kondisi musim panas sehingga gembala berdiam di padang rumput dengan domba-domba mereka pada malam hari untuk menghindari sengatan matahari. Sebab jelas 25 Desember adalah musim dingin. Sedang suhu udara di kawasan Palestina pada bulan Desember itu sangat rendah sehingga salju merupakan hal yang tidak mustahil.

Bagi yang memiliki wawasan luas, hati terbuka dan lapang dalam mencari kebenaran, kitab suci Al-Quran telah memberikan jawaban tentang kelahiran Yesus (Isa alaihssalam).

”Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (Maryam) bersandar pada pangkal pohon kurma, ia berkata: ”Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan”. Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah. ”Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai dibawahmu (untuk minum). Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu kearahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu”

(Surat Maryam\19: 23-25)

Jadi menurut Al Quran Yesus dilahirkan pada musim panas disaat pohon-pohon kurma berbuah dengan lebatnya. Untuk itu perlu kita cermati pendapat sarjana Kristen Dr. Arthus S. Peak, dalam Commentary on the Bible – seperti dikutip buku Bible dalam Timbangan oleh Soleh A. Nahdi (hal 23): Yesus lahir dalam bulan Elul (bulan Yahudi), bersamaan dengan bulan Agustus-September.

Sementara itu Uskup Barns dalam Rise of Christianity – seperti juga dikutip oleh Soleh A. Nahdi berpendapat sebagai berikut:

”Kepercayaan, bahwa 25 Desember adalah hari lahir Yesus yang pasti tidak ada buktinya. Kalau kita percaya cerita Lukas tentang hari lahir itu dimana gembala-gembala waktu malam menjaga di padang di dekat Betlehem, maka hari lahir Yesus tentu tidak di musim dingin di saat suhu di negeri pegunungan Yudea amat rendah sekali sehingga salju merupakan hal yang tidak mustahil. Setelah terjadi banyak perbantahan tampaknya hari lahir tersebut diterima penetapannya kira-kira tahun 300 Masehi”

Pada Tahun Berapa Yesus Lahir?


Umat Kristen beranggapan bahwa Yesus dilahirkan pada tahun 1, karena penanggalan Masehi yang dirancang oleh Dionysius justru dibuat dan disesuaikan dengan tahun kelahiran Yesus. Namun Injil Lukas 2:1 (telah dikutip sebelumnya) menyatakan Yesus lahir dalam masa pemerintahan Kaisar Agustus jadi antara tahun 27 Sebelum Maseh-14 Sesudah Masehi. Sedangkan Matius: 2:1 (Juga telah dikutip) menyatakan Yesus lahir dalam masa pemerintahan raja Herodes Agung: tahun 37 Sebelum Masehi-4 Sesudah Masehi.

Ternyata antara pemahaman yang beredar di kalangan umat Kristen tentang kelahiran Yesus dengan berita yang disampaikan oleh Injil, Lukas maupun Matius, tidaklah menunjukkan suatu kepastian, sehingga ilmuwan-ilmuwan mereka ada yang menyatakan Yesus lahir tahun 8 Sebelum Masehi, tahun 6 Sebelum Masehi, tahun 4 sesudah Masehi. Antara lain di kutip dari buku tulisan Rev. Dr. Charles Francis Petter, MA. . B.D., S.T.M. yang berjudul, The Lost Years of Jesus Revealed hal 119 sebagai berikut:

Pada abad ke-19 setelah terbukti dan akhirnya diakui bahwa Herodes telah mati 4 tahun sebelum masehi dan setelah ditetapkan, bahwa menurut cerita Matius (2:16) raja Herodes memerintahkan pembunuhan kanak-kanak umur/dibawah umur dua tahun untuk membinasakan Yesus harus digeser kebelakang, paling sedikit 4 tahun sebelum masehi. Masa kini para sarjana lebih condong menggeserkan tanggal lahirnya Yesus itu 5 sampai 6 tahun kebelakang tahun Masehi. Kesulitan menentukan tanggal kelahiran Yesus, kehidupannya, dan kematiannya terpaksa ditimbulkan kembali karena adanya keterangan-keterangan yang banyak terdapat dalam gulungan-gulungan Essene (yang terdapat di gua Qamran) malah soal-soal yang berhubungan dengan ketuhanan juga harus dibangkitkan kembali.

Jadi sampai hari ini pun tidak ada kejelasan tahun berapa Yesus dilahirkan.

Asal Usul Perayaan Natal 25 Desember

Perintah untuk menyelenggarakan peringatan Natal tidak ada dalam Bibel dan Yesus tidak pernah memberikan contoh ataupun memerintahkan pada muridnya untuk menyelenggarakan peringatan kelahirannya.

Perayaan Natal baru masuk dalam ajaran Kristen katolik pada abad ke-4 M. Dan peringatan inipun berasal dari upacara adat masyarakat penyembah berhala. Dimana kita ketahui bahwa abad ke-1 sampai abad ke-4 M dunia masih dikuasai oleh imperium Romawi yang paganis politheisme.

Ketika Konstantin dan rakyat Romawi menjadi penganut agama Katolik, mereka tidak mampu meninggalkan adat/budaya pangannya, apalagi terhadap pesta rakyat untuk memperingati hari Sunday (sun=matahari: day=hari) yaitu kelahiran Dewa Matahari tanggal 25 Desember.

Maka supaya agama Katolik bisa diterima dalam kehidupan masyarakat Romawi diadakanlah sinkretisme (perpaduan agama-budaya/ penyembahan berhala), dengan cara menyatukan perayaan kelahiran Sun of God (Dewa Matahari) dengan kelahiran Son of God (Anak Tuhan=Yesus).

Maka pada konsili tahun 325, Konstantin memutuskan dan menetapkan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus. Juga diputuskan, Pertama, hari minggu (Sunday=hari matahari) dijadikan pengganti hari Sabat yang menurut hitungan jatuh pada Sabtu. Kedua, lambang dewa matahari yaitu sinar yang bersilang dijadikan lambang Kristen. Ketiga, membuat patung-patung Yesus untuk menggantikan patung Dewa Matahari.


Sesudah Kaisar Kontantin memeluk agama Katolik pada abad ke-4 masehi, maka rakyat pun beramai-ramai ikut memeluk agama Katolik. Inilah prestasi gemilang hasil proses sinkretisme Kristen oleh Kaisar Konstantin dengan agama panganisme politheisme nenek moyang.

Demikian asal-usul Christmas atau Natal yang dilestarikan oleh orang-orang Kristen di seluruh dunia sampai sekarang.
Demikian kepercayaan panganis politheisme mendapat ajaran tentang Dewa Matahari yang diperingati tanggal 25 Desember.

Mari kita telususri melalui Bibel maupun sejarah kepercayaan panganis yang dianut oleh bangsa Babilonia kuno didalam kekuasaan raja Nimrod (Namrud).

H.W. Amstrong dalam bukunya The Plain Truth About Christmas, Worlwide Chrch of God, California USA, 1994, menjelaskan:




Namrud cucu Ham, anak nabi Nuh adalah pendiri sistem kehidupan masyarakat Babilonia kuno. Nama Nimrod dalam bahasa Hebrew (Ibrani) berasal dari kata “Marad” yang artinya: “Dia membangkang atau Murtad antara lain dengan keberaniaannya mengawinkan ibu kandungnya sendiri bernama “Semiramis”.

Namun usia Namrud tidak sepannjang ibu sekaligus istrinya. Maka setelah Namrud mati, Semiramis menyebarkan ajaran: bahwa roh Namrud tetap hidup selamanya, walaupun jasadnya telah mati. Maka dibuatlah olehnya perumpamaan pohon “Evergreen” yang tumbuh dari sebatang kayu mati.

Maka untuk memperingati kelahirannya dinyatakan bahwa Namrud selalu hadir di pohon Evergreen dan meninggalkan bingkisan yang digantungkan di ranting-ranting pohon itu. Sedangkan kelahiran Namrud dinyatakan tanggal 25 Desember. Inilah asal usul pohon Natal.

Lebih lanjut Semiramis dianggap sebagai “Ratu Langit” oleh rakyat Babilonia, kemudian Namrud dipuja sebagai “anak suci dari surga”.

Putaran jaman menyatakan bahwa penyembahan berhala versi Babilonia ini berubah menjadi “Mesiah palsu”, berupa dewa “Ba-al” anak dewa matahari dengan objek penyembahan ‘Ibu dan Anak (Semiramis dan Namrud) yang lahir kembali. Ajaran tersebut menjalar ke negara lain: Di mesir berupa “Isis dan Osiris”, di Asia bernama “Cybele dan Deoius”. Di Roma disebut Fortuna dan Yupiter. Bahkan di Yunani, “Kwan Im” di Cina, Jepang dan Tibet, India, Persia, Afrika, Eropa dan Meksiko juga ditemukan adat pemujaan terhadap dewa “Madonna” dan lain-lain.

Dewa-dewa berikut dimitoskan lahir pada tanggal 25 Desember, dilahirkan oleh gadis perawan (tanpa bapak), mengalami kematian (salib) dan dipercaya sebagai Juru Selamat (Penebus Dosa):

1. Dewa Mithras (Mitra) di Iran, yang juga dinyatakan dilahirkan dalam sebuah gua dan mempunyai 12 orang murid. Dia juga disebut sebagai Sang Penyelamat, karena ia pun mengalami kematian dan dikuburkan, tapi bangkit kembali. Kepercayaan ini menjalar hingga Eropa. Konstantin termasuk salah seorang pengagum sekalugus penganut kepercayaan ini.



2. Apollo, yang terkenal memiliki 12 jasa dan menguasai 12 bintang/planet.


3. Hercules yang terkenal sebagai pahlawan perang tak tertandingi.


4. Ba-al yang disembah orang-orang Israel adalah dewa pendududk asli tanah Kana’an yang terkenal juga sebagai dewa kesuburan.



5. Dewa Ra, sembahan orang-orang Mesir Kuno; kepercayaan ini menyebar hingga ke Romawi dan diperingati secara besar-besaran dan dijadikan sebagai pesta rakyat.


Demikian juga Serapsis, Attis, Issis, Horus, Adonis, Bacchus, Krisna, Osiris, Syamas, Kybele dan lain-lain. Selain itu ada lagi tokoh/pahlawan pada suatu bangsa yang oleh mereka diyakini dilahirkan oleh perawan, antara lain Zorates (bangsa Persia) dan Fo Hi (bangsa Cina). Demikian pula pahlawan-pahlawan Helenisme: Agis, Celomenes, Eunus, Soluius, Aristonicus, Tibarius, Grocecus, Yupiter, Minersa, Easter.

Jadi konsep bahwa Tuhan itu dilahirkan seorang perawan pada tanggal 25 Desember disalib/dibunuh kemudian dibangkitan, sudah ada sejak zaman purba.
  Konsep/dogma agama bahwa Yesus adalah anak Tuhan dan bahwa Tuhan mempunyai tiga pribadi dengan sangat mudahnya diterima oleh kalangan masyarakat Romawi karana merekalah telah memiliki konsep itu sebelumnya. Mereka tinggal mengubah nama-nama dewa menjadi Yesus. Maka dengan jujur Paulus mengakui bahwa dogma-dogma tersebut hanyalah KEBOHONGAN yang sengaja dibuatnya. Kata Paulus kepada Jemaat Roma:

Tetapi jika kebesaran Allah oleh dustaku semakin melimpah bagi kemuliaannya, mengapa aku masih dihakimi lagi sebagai seorang berdosa?

 (Roma 3:7)

Mengenai kemungkinan terjadinya pendustaan itu, Yesus telah mensinyalir lewat pesannya:

Jawab Yesus kepada mereka: Waspadalah supaya jangan ada orang yang menyesatkan kamu! Sebab banyak orang akan datang dengan memakai namaku dan berkata Akulah Mesias, dan mereka akan menyesatkan banyak orang.

(Matius 24:4-5).

Pandangan Bibel Tentang Upacara Natal.

Untuk mengetahui pandangan Bibel tentang perayaan Natal yang diwarisi oleh tradisi paganisme, baiklah kita telaah Yeremia 10:2-4:

”Beginilah firman Tuhan: ”Janganlah biasakan dirimu dengan tingkah langkah bangsa-bangsa, janganlah gentar terhadap tanda-tanda di langit, sekalipun bangsa-bangsa gentar terhadapnya. Sebab yang diseganii bangsa-bangsa adalah kesia-siaan. Bukanlah berhala itu pohon kayu yang ditebang orang dari hutan, yang dikerjakan dengan pahat oleh tukang kayu? Orang memperindahnya dengan emas dan perak; orang memperkuatnya dengan paku dan palu supaya jangan goyang”.

Demikianlah pandangan Bibel tentang upacara Natal yaitu melarang orang Kristen mengikuti kebiasaaan bangsa-bangsa penyembah berhala.

Selanjutnya mari kita simak penjelasan Yeremia 10:5

”Berhala itu sama seperti orang-orangan di kebun mentimun. Tidak dapat berbicara; orang harus mengangkatnya, sebab tidak dapat melangkah. Janganlah takut kepadanya, sebab berhala itu tidak dapat berbuat jahat, dan berbuat baik pun dia tidak dapt.”

Sumber-sumber Kristen yang Menolak Natal

1. Catolic Encyclopedia, ediai 1911 tentang Christmas:

” Natal bukanlah upacara gereja yang pertama... melainkan ia diyakini berasal dari Mesir, perayaan yang diselenggarakan oleh para penyembah berhala dan jatuh pada bulan Januari., kemudian dijadikan kelahiran Yesus.

Dalam buku yang sama, tentang ” Natal Day” dinyatakan sebagai berikut:

”Di dalam kitab suci tidak ada seorang pun yang mengadakan upacara atau penyelenggaraan perayaan untuk merayakan hari kelahiran Yesus. Hanyalah orang-orang kafir saja (seperti Firaun dan Herodes) yang berpesta pora merayakan hari kelahirannya ke dunia ini.”

2. Encyclopedia Britanica, edisi 1946 menyatakan:

”Natal bukanlah upacara gereja abad pertama, Yesus Kristus atau para muridnya tidak pernah menyelenggarakan dan Bibel juga tidak pernah menyelenggarakannya. Upacara ini diambil oleh gereja dari kepercayaan kafir penyembah berhala.”

3. Encyclopedia Americana, edisi tahun 1944 menyatakan:

”Menurut para ahli, pada abad-abad permulaan, Natal tidak pernah dirayakan oleh umat Kristen. Pada umumnya umat kristen hanya merayakan hari kematian orang-orang terkemuka saja, dan tidak pernah merayakan hari kelahiran tersebut.......”.

(Perjamuan Suci, yang termaktub dalam kitab Perjanjian Baru hanyalah untuk mengenang kematian Yesus Kristus)..... Perayaan Natal yang dianggap sebagai hari kelahiran Yesus, mulai diresmikan pada abad ke-4 M. Pada abad ke-5 M. Gereja Barat memerintahkan kepada umat Kristen untuk merayakan hari kelahiran Yesus, yang diambil dari hari pesta bangsa Roma yang merayakan hari ”Kelahiran Dewa Matahari”. Sebab tidak seorangpun mengetahui hari kelahiran Yesus.”


PANDANGAN TIGA AGAMA TENTANG YESUS

Yahudi

1. Yesus lahir dari perbuatan zina; mengaku menjadi Mesias yang dinantikan Bani Israil.

2. Yesus layak mati disalib sebagai hukuman terhadap pengakuannya sebagai Mesias.

Kristen

1. Yesus adalah Tuhan Putra, pribadi kedua Tuhan.

2. Yesus mengalami kematian di kayu salib untuk menebus dosa warisan umat manusia.

Islam

1. Yesus lahir karena ketentuan Allah ( kalimat Allah ), dilahirkan ibindanya Siti Maryam binti Imran dalam keadaan suci ( fitrah ).

2. Yesus adalah seorang utusan Allah, bukan Tuhan sebagaimana penjelasan surat Al maidah/ 5:73.

” Sesunguhnya kafirlah orang –orang yang mengatakan bahwasannya Allahsalah satu dari tiga, padahal sekali-kali tiddak ada Tuhan ( yang berhak disembah ) selain Tuhan Yang Maha Esa . Jika mereka Tidak berhenti dari apa yamg mereka katakan itu, pasti orang – orang kafir diantara mereka akan tertimpa siksaan yang pedih.”

3. Yesus diselamatkan Allah dari kematian di kayu salib.
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

Sabtu, 17 Desember 2011

YESUS DALAM SEJARAH BANGSA YAHUDI

;
Sebelum membahas tentang perayaan Natal dan segala konfrontasi yang menyertainya, terlebih dahulu perlu saya jelaskan latar belakang kesejarahan Yesus itu sendiri. Bahwa Yesus memang lahir dan hidup dikalangan bangsa Yahudi. Oleh karena itu, untuk bisa memahami sosok Yesus, harus paham terlebih dahulu bangsa Yahudi.



Bangsa Yahudi berkeyakinan bahwa mereka adalah “bangsa pilihan” Tuhan. Tuhan menciptakan alam semesta beserta isinya untuk kepentingan dan kesejahteraan mereka. Dan mereka merasa sebagai subjek, sedangkan bangsa lain cukup sebagai pelengkap penderita. Lebih lanjut hanya diri mereka yang dianggap ”manusia, sedangkan bangsa lain hanyalah pembantu, budak, bahkan anjing. Keyakinan seperti itulah yang membuat mereka lebih dari bangsa lain, sombong, pongah, keras kepala bahkan kejam.



Pernyataan-pernyataan seperti tersebut diatas bukan sebuah dramatisasi belaka, melainkan bersumber dari Bibel sendiri, diantaranya:



”Kamu akan menjadi bagiKu kerajaan iman dan bangsa yang kudus. Inilah semunya firman yang harus kaukatakan kepada orang Israel.”

(Keluaran 19:6).



’Engkau akan diberkati lebih daropada segala bangsa”

(Ulangan 7:14).



”Engkau harus melenyapkan segala bangsa yang diserahkan kepadamu oleh Tuhan, Allahmu: janganlah engkau merasa sayang kepada mereka....”

(Ulangan 7:16).



”Perempuan itu seorang Yunani bangsa Siro Fenesia. Ia memohon kepada Yesus untuk mengusir setan itu dan anaknya. Lalu Yesus berkata kepadanya : ”Biarlah anak-anak kenyang dahulu, sebab tidak patut mengambil roti yang disediakan bagi anak-anak dan melemparkannya kepada anjing. ”Tetapi perempuan itu menjawab: ”Benar Tuhan. Tetapi anjing yang dibawah meja juga makan remah-remah yang dijatuhkan anak-anak. ”Maka kata Yesus kepada perempuan itu: ” Karena kata-katamu itu pergilah sekarang sebab setan itu sudah keluar dari anakmu.”

(Markus 7:26-29).



Pernyataan-pernyataan Bibel tersebut di atas menjelaskan betapa bangsa Yahudi menganggap diri mereka istimewa, yaitu ”bangsa pilihan Tuhan”. Oleh karena itu mereka boleh berbuat apa saja terhadap bangsa lain, termasuk membantai (melenyapkan). Dan semua itu dilakukan atas nama Tuhan.



Namun adakah suatu bangsa yang rela terus menerus ditindas dijajah ataupun diperbudak?. Demikian pula dengan bangsa Falestin, penduduk asli negeri itu, yang setelah melalui perjuangan berat akhirnya bangsa Falestin menang. Kemenangan bangsa Falestin tersebut membuat keadaan menjadi terbalik. Bangsa Yahudi- sang penindas- kini dalam bayang-bayang tertindas. Maka mereka memohon agar Yahwe (Tuhan Israel) segera mengutus seorang Al-Masih (Juru Selamat) agar mereka jaya dan berkuasa lagi.



Sederetan Al-Masih



Dari Bibel, khususnya dalam perjanjian lama, akan kita dapatkan bahwa Al-Masih itu bukan hanya Yesus, mereka natara lain :

1. Saul Al-Masih


Saul yang berhasil mengalahkan Filistin diangkat sebagai Al-Masih:



”Bukankan Tuhan telah mengurapi engkau menjadi Raja atas umatnya Israel? Engkau akan memegang Tampuk Pemerintahan atas umat Tuhan, dan engkau akan menyelamatkannya dari tangan musuh-musuh disekitarnya. Inilah tandanya bagimu, bahwa Tuhan telah mengurapi engkau menjadi Raja atas miliknya sendiri

(I Samuel 10:1)



2. Harun Al-Masih


Setelah Saul menjadi Al-Masih maka Harun (saudara Musa) juga diangkat sebagai Al-Masih.
”Kemudian ditungkannya sedikit dari minyak urapan itu ke atas kepala Harun dan di urapinyalah dia untuk menguduskannya”.

(Imamat 8:12)

3. Elisa Al-Masih


Kehadiran seorang Al-Masih untuk masa ini ternyata tidak cukup, maka setelah Harun menjadi Al-Masih, Elisa pun diangkat menjadi Al-Masih.

”Juga Yehu, cucu Nimzi, haruslah kau urapi menjadi Raja atau Israel, dan Elisa bin Safat dari Abel Mahola, harus kau urapi menjadi Nabi mengggantikan engkau”

(I Raja-Raja 19;16)

4. Daud Al-Masih


Setelah Saul meninggal dunia maka sesepuh suku-suku Israel menggangkat Daud sebagai Al-Masih.
”Maka datanglah semua tua-tua Israel menghadap Raja, lalu Raja Daud mengadakan perjanjian dengan mereka di Hebron, di hadapan Tuhan; kemudian mereka mengurapi Daud menjadi Raja atas Israel”

(II Samuel 5:3)

5. Salomo Al-Masih


Setelah Daud meninggal dunia, maka Salomo putra Daud diangkat sebagai tercantum dalam I Raja-Raja 1:39
 ”Imam Zadok telah membawa tanduk berisi minyak dari dalam kemah, lalu diurapinya Salomo. Kemudian sangkakala ditiup, dan seluruh rakyat berseru” Hidup Raja Salomo”.

6. Koresy Al-Masih


Raja Syrus penyembah berhala ini diangkat sebagai Al-Masih setelah meninggalnya Salomo.
 ”Beginilah firman Tuhan : Inilah firmanku kepada orang yang kuurapi, kepada Koresy yang tangan kananya kupegang supaya aku menundukkan bangsa-bangsa di depannya dan melucuti Raja-Raja, supaya aku membuka pintu-pintu di depannya dan supaya pintu gerbang tidak tinggal tertutup.”
 (Yesaya 45:1)

Ayat ini dialamatkan Raja Syrus yang pagan, untuk memenuhi kerinduan akan datangnya penyelamat, walaupun pada kenyataannya ayat tersebut adalah nubuat dari nabi Yesaya akan datangnya seorang Koresy (Quraisy) sebagai nabi akhir yaitu Nabi Muhammad SAW. Amatlah mustahil jika Tuhan menyayangi seorang kafir untuk diurapi. Apabila ternyata bahwa belum lama bangsa Yahudi dipimpin oleh Al-Masih yang kafir, situasi keamanan dan politik berubah kembali dengan datangnya serbuan pasukan Romawi. Maka kembali lagi seperti pada peristiwa sebelumnya, yakni ketika bangsa Israel menangis, meraung dan memohon kepada Yahwe untuk diberi Al-Masih atau seorang juru selamat untuk membebaskan mereka dari cengkraman bangsa Romawi. Maka mereka berangan-angan dan menyusun kriteria Al-Masih.

Orang-orang Israel akhirnya mengadakan kesepakatan bahwa Al-Masih adalah seorang yang merupakan:

1. Raja-raja terdahulu yang dianggap ”Bangkit” dari kuburnya, antara lain : Daud Yesekhiel, Yosafat, atau

2. Nabi yang ”dibangkitkan ”, misalnya Elia atau Elisa.

3. (Harus) keturunan Daud dan Sulaiman.

Disamping tiga kriteria tersebut, bangsa Israel mempunyai penghayatan bahwa kelahiran seorang pahlawan (Juru Selamat) haruslah lahir dari seorang perawan, sebagaimana pahlawan-pahlawan bangsa terdahulu yang juga trelahir dari seorang perawan.

Yesus Keturunan Daud?
Bibel selalu mengatakan bahwa Yesus adalah anak Daud. Nubuat tentang keturunan Daud akan berkuasa antara lain: II Samuel 7:12-13 dan I Tawarikh 17:11-12
 ”Apabila umurmu sudah genap dan engkau telah mendapatkan perhentian bersama-sama dengan nenek moyangmu, maka aku akan membangkitkan keturunanmu yang kemudian, anak kandungmu, dan aku akan mengokohkan kerajaannya. Dialah yang akan mendirikan rumah bagi nama Ku dan Aku akan mengokohkan tahta kerajaannya untuk selama-lamanya”
Demikian pula Kisah Para Rasul 2:30
  ”.....Bahwa ia akan mendudukkan seorang dari keturunan Daud sendiri diatas tahtanya”.

Padahal, dengan garis keturunannya (silsilah), terbukti bahwa Yesus bukan keturunan Daud, karena Maryam bukan keturunan Daud. Yang merupakan keturunan Daud adalah Yusuf, yang oleh Bibel disebut tunagan Maria (Mariam), silsilah itu juga mengandung perbedaan. Matius (1:6-16) menurut 28 orang sedangkan Lukas (3:23-31) 43 orang. Jadi terdapat selisih 15 generasi perhatikan silsilah Yesus pada lampiran.

Lantas mengapa Bibel membuat kekeliruan seperti itu? Sejarah mengatakan bahwa bangsa Israel merasa dirinya sebagai ”bangsa pilihan” telah berabad-abad mengalami penindasan dan penjajahan bangsa-bangsa Bobilonia, Yunani, Siria dan Romawi. Oleh karena itu mereka selalu terkenang pada zaman keemasan dibawah pimpinan Daud dan berharap datangnya ”Raja Israel” dari keturunan Daud yang akan melepaskan mereka dari kesengsaraan.

Jelas bahwa pengikatan Isa-Yusuf-Daud adalah rekayasa untuk melegitimasi bahwa Yesus adalah keturunan Daud, Al Masih yang dinanti-nantikan sebagai juru selamat.
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

TENTANG MATERAI

;
Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai. Meterai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (“UU Bea Meterai”):


“Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini”


Namun demikian, pematereian surat perjanjian adalah penting agar surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (lihat pasal 2 ayat [1] huruf a UU Bea Meterai).


Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketiadaan meterai dalam suatu surat perjanjian (dalam hal ini Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian PKWT) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan, perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh pasal 1320 KUHPerdata.


Syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata adalah:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. suatu hal tertentu
4. suatu sebab yang halal


Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.


Mengenai perjanjian yang dibuat di atas kertas tanpa kop/kepala surat, hal yang demikian tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap perjanjian tersebut. Jadi, perjanjian yang dibuat di atas kertas yang tidak berkop tetap sah di mata hukum.


Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Sumber Hukum online.com
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

Jumat, 16 Desember 2011

Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti, Why Not ? (Upaya Unified Legal Frame Work dan Unified Legal Opinion)

;
 Merupakan suatu asas bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka harus membuktikannya.[1] Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku.

Kewajiban para pihak berperkara dalam pembuktian adalah meyakinkan mejelis hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau dalam pengertian yang lain yaitu kemampuan para pihak memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang diperkarakan.


Dalam hukum acara perdata salah satu tugas hakim adalah menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan telah benar-benar ada atau tidak, adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila para pihak menginginkan kemenangan dalam suatu perkara, apabila para pihak tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang mendasar gugatan maka gugatannya akan dikalahkan dan apabila mampu membuktikan gugatan maka gugatannya akan dimenangkan.

Didalam hukum acara perdata telah dikenal ada 5 (lima) macam alat bukti, yaitu alat bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan alat bukti sumpah.[2] Saksi sebagai salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata mempunyai jangkauan yang sangat luas hampir meliputi segala bidang dan segala macam sengketa perdata kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Saksi yang telah memenuhi syarat formil dan materiil berarti ia mempunyai kekuatan nilai pembuktian bebas (vrijbewijs kracht). Artinya hakim bebas untuk menilai kesaksian itu sesuai dengan nuraninya, hakim tidak terikat dengan keterangan saksi karena hakim dapat saja menyingkirkan keterangan saksi asal dipertimbangkan dengan cukup berdasarkan argumentasi yang kuat dan bahkan hakim dapat pula menerima keterangan saksi meskipun itu berkualitas testimonium de auditu asal ada dasar eksepsional untuk menerimanya.

Diskursus mengenai testimonium de auditu sampai sekarang masih terjadi dikalangan akademik dan kalangan praktisi antara menerima dan menolak testimonium de auditu sebagai alat bukti sehingga berakibat tidak ada standar hukum (law standart) dan upaya unified legal frame work dan unified legal opinion. Oleh karena itulah lebih lanjut penulis akan mencoba untuk membahasnya dalam tulisan berikut ini, dengan sebuah pemikiran bahwa kebenaran dan keadilan itu tidak identik dengan rumusan peraturan perundang-undangan.

SISTEM PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PERDATA


Salah satu tahapan dalam proses litigasi adalah upaya pembuktian. Hukum pembuktian dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks bahkan menjadi rumit oleh karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (past event) sebagai suatu kebenaran (truth)[3], meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata bukan kebenaran yang bersifat absolut tetapi kebenaran yang bersifat relatif .

Sistem pembuktian dalam hukum acara perdata tidak sama sebagaimana yang dianut dalam sistem pembuktian dalam hukum acara pidana yang dalam proses pemeriksaannya menuntut pencarian kebenaran selain berdasarkan alat bukti yang sah dan mencapai batas minimal pembuktian juga harus didukung lagi oleh keyakinan hakim tentang kebenaran telah terbuktinya kesalahan terdakwa (beyond a reasonable doubt), kebenaran yang diwujudkan benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan, sehingga kebenaran itu dianggap bernilai sebagai kebenaran yang hakiki (materiele waarheid).[4] Sedangkan dalam proses peradilan perdata kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim hanya kebenaran formil (formeel waarheid), tidak dituntut adanya keyakinan hakim. Dalam kerangka sistem pembuktian yang demikian, sekiranya tergugat mengakui dalil penggugat meskipun mengandung kebohongan dan palsu, hakim harus menerima kebenaran itu dengan kesimpulan bahwa berdasarkan pengakuan itu tergugat dianggap dan dinyatakan melepaskan hak perdatanya atas hal yang diperkarakan.[5]

Tugas dan peran hakim untuk mencari kebenaran formil adalah bersifat pasif namun bukan pasif total dalam arti tidak hanya dimaknai hakim terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan para pihak semata, tetapi juga tetap berperan dan berwenang menilai kebenaran fakta yang diajukan ke persidangan dengan tetap berpegang pada ketentuan bahwa hakim tidak dibenarkan mengambil prakarsa aktif meminta para pihak mengajukan atau menambah pembuktian yang diperlukan, menerima setiap pengakuan dan pengingkaran yang diajukan para pihak di persidangan untuk selanjutnya dinilai kebenarannya oleh hakim serta pemeriksaan dan putusan hakim terbatas pada tuntutan yang diajukan para pihak.

Dalam perkembangan selanjutnya muncul aliran aktif argumentatif yang menentang ajaran peran dan kedudukan hakim bersifat pasif, dengan argumentasi bahwa hakim tidak boleh dijadikan mahluk tak berjiwa (antre anemimes)[6] tidak mempunyai hati nurani dan kesadaran moral, karena tidak layak dan tidak pantas hakim membiarkan para pihak berlaku sewenang-wenang menyodorkan dan menyampaikan kebenaran yang berisi kebohongan dan kepalsuan.

Argumentasi kedua, tujuan dan fungsi peradilan adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truht and justice)[7]. Sehingga untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan maka fungsi dan peran hakim harus aktif mencari dan menilai kebenaran yang diajukan para pihak dengan menyingkirkan fakta atau bukti yang berisi kebohongan dan kepalsuan serta menolak alat bukti yang mengandung fakta abstrak sebagai dasar penilaian dalam mengambil putusan.

Oleh karena itulah dalam proses peradilan perdata hakim tidak dilarang mencari dan menemukan kebenaran materiil karena tujuan pembuktian adalah untuk meyakinkan hakim atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu sehingga hakim dalam mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir serta mengambil keputusan berdasarkan pada pembuktian tersebut, sehingga kebenaran formil dan kebenaran materiil hendaknya harus dicari dan diwujudkan secara bersaamaan dalam pemeriksaan suatu perkara,[8] akan tetapi apabila kebenaran materiil itu tidak ditemukan, tentunya harus kembali mengambil keputusan berdasarkan kebenaran formil.[9]

KONSEP TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM HUKUM PERDATA
Tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau surat. Dalam kenyataannya karena tidak adanya alat bukti tulisan atau ada alat bukti tulisan akan tetapi tidak mencukupi batas minimal pembuktian hanya sebagai bukti permulaan maka pembuktian dengan saksi yang kebetulan melihat, mengalami atau mendengar peristiwa yang disengeketan menjadi sebuah alternatif.

Alat bukti saksi mempunyai jangkauan yang sangat luas sekali hampir meliputi segala bidang dan segala macam sengketa perdata, hanya dalam hal yang sangat terbatas sekali keterangan saksi tidak diperbolehkan, seperti melarang pembuktian saksi terhadap isi suatu akta otentik, rasio pelarangan adalah karena pada umumnya keterangan saksi cenderung kurang dapat dipercaya, sering berbohong, sehingga bisa terjadi pertentangan antara keterangan saksi dengan isi suatu akta dan jika dibiarkan maka nilai kekuatan pembuktian akta otentik bisa kehilangan tempat berpijak yang berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap akta otentik.

Banyak penulis yang menggambarkan bahwa alat bukti keterangan saksi cenderung tidak dapat dipercaya, dengan argumentasi bahwa saksi cenderung berbohong baik sengaja atau tidak, saksi mendramatisir, menambah atau mengurangi dari kejadian yang sebenarnya dan ingatan manusia atas suatu peristiwa tidak selamanya akurat sering dipengaruhi oleh emosi.[10]

Ada persyaratan yang harus dipenuhi terhadap alat bukti saksi yang meliputi persyaratan formil dan materiil yang bersifat kumulatif dan bukan alternatif. Artinya bila suatu kesaksian tidak memenuhi seluruh syarat yang dimaksud maka kesaksian itu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Adapun syarat formil itu adalah :
saksi adalah orang yang tidak dilarang oleh undang-undang untuk menjadi saksi.[11]
saksi memberikan keterangan di persidangan.[12]
saksi mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan.[13]
ada penegasan dari saksi bahwa ia menggunakan haknya sebagai saksi, jika undang-undang memberikannya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.[14]
saksi diperiksa seorang demi seorang.[15]

Sedangkan syarat materiil saksi adalah :
keterangan saksi berdasarkan alasan dan pengetahuan, maksudnya keterangan saksi harus berdasarkan alasan-alasan yang mendukung pengetahuan saksi atas peristiwa/fakta yang diterangkannya.[16]
fakta yang diterangkan bersumber dari penglihatan, pendengaran dan pengalaman saksi itu mempunyai relevansi dengan perkara yang disengketakan.[17]
keterangan saksi saling bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti lain.[18]

Tidak semua keterangan saksi bernilai sebagai alat bukti yang sah, ada beberapa bagian keterangan saksi yang tidak boleh dinilai dan dimasukkan sebagai alat bukti saksi yaitu pendapat pribadi saksi, dugaan saksi, kesimpulan pendapat saksi, perasaan pribadi saksi dan kesan pribadi saksi.[19]

Memperhatikan syarat materiil alat bukti saksi tersebut maka keterangan yang diberikan harus bersumber dari pengalaman, penglihatan atau pendengaran dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketan para pihak. Sedangkan keterangan seorang saksi yang bersumber dari cerita atau keterangan yang disampaikan orang lain kepadanya adalah berkualitas sebagai testimonium de audito yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain, disebut juga kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yang mengalami.[20] Ada juga yang mendefinisikan kesaksian yang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain.[21] Atau Subekti menamakannya dengan ”kesaksian dari pendengaran”.[22]

Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa testimonium de audito berada diluar kategori keterangan saksi yang ditentukan Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 KUH Perdata oleh karena sumber kesaksian diperoleh secara tidak langsung atau berasal dari orang lain. Pertanyaan yang muncul adalah apakah testimonium de audito tetap tidak bernilai dan harus selalu ditolak sebagai alat bukti dalam hukum perdata ? atau testimonium de audito tetap benilai dan dapat diterapkan sebagai alat bukti ? kalau dapat bagiamana teknis penerapannya ?, sehingga ada standar hukum (law standart) yang baku untuk menyatukan rujukan hukum dan pendapat hukum.


TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI
Pembahasan mengenai penerapan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam perkara perdata telah terjadi perdebatan di kalangan akademisi maupun kalangan praktisi antara kelompok yang menolak dan yang memperbolehkannya.

Arus utama adalah mereka yang menolak atau tidak menerima kesaksian de auditu sebagai alat bukti, merupakan aturan umum yang masih kuat dianut para praktisi sampai sekarang.[23] Saksi yang tidak mendasarkan keterangannya dari sumber pengetahuan sebagaimana yang digariskan Pasal 171 ayat (1) HIR dan Pasal 1907 ayat (1) KUH Perdata tidak diterima (inadmissable) sebagai alat bukti.[24] Menurut Sudikno pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankan karena keterangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri sehingga saksi de auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan.[25] Begitu pula Subekti – pada mulanya – berpendapat yang sama bahwa saksi de auditu sebagai keterangan yang didasarkan pada pandangan dari orang lain tentang sesuatu tidak ada harganya sama sekali.[26]

Menurut Yahya Harahap pada umumnya sikap para praktisi hukum yang secara otomatis menolak testimonium de auditu sebagai alat bukti tanpa adanya analisis dan pertimbangan yang argumentatif, [27] dengan mengambil contoh Putusan Mahkamah Agung No. 881 K/Pdt/1983 tanggal 18 Agustus 1984 yang menegaskan saksi-saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti, Putusan Mahkamah Agung No. 4057 K/Pdt/1986 tanggal 30 April 1988 pada putusan inipun langsung ditolak dengan alasan para saksi terdiri dari saksi de auditu oleh karena itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang sebagai alat bukti, dan Putusan Mahkamah Agung No. 1842 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 karena ketiga orang saksi yang diajukan penggugat adalah de auditu sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang memiliki nilai kekuatan pembuktian.

Sementara itu disisi lain dari kelompok arus utama tersebut, ada yang berpendapat membolehkan dengan membenarkan penerapan testimonium de auditu sebagai alat bukti. Subekti yang semula berpendapat testimonium de auditu tidak ada harganya sama sekali, namun kemudian berpendapat membenarkan penerapan keterangan saksi de auditu sebagai alat bukti apabila mereka terdiri dari beberapa orang dan keterangan yang disampaikan langsung mereka dengar dari tergugat atau penggugat untuk melengkapi keterangan saksi lain yang memenuhi syarat formil dan meteriil kesaksian sehingga memenuhi batas minimal pembuktian, atau keterangan saksi de auditu dipergunakan untuk menyusun persangkaan. Karena sebagai kesaksian keterangan saksi de auditu memang tidak ada nilainya akan tetapi bukan berarti hakim lantas dilarang untuk menerimanya. Yang dilarang adalah jika saksi menarik kesimpulan-kesimpulan, memberikan pendapat atau perkiraan-perkiraan.[28]

Lebih lanjut kalau kita menelusuri yurisprudensi Peradilan Indonesia sesungguhnya dikalangan para praktisi sudah ada penerimaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dengan beragam bentuk penerapannya.

Pertama testimonium de auditu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang. Dalam putusan itu Mahkamah Agung membenarkan testimonium de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti yang memenuhi syarat materiil. Hal ini terdapat dalam putusan Mahkamah Agung No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975, keterangan saksi pada umumnya adalah menurut pesan, namun harus dipertimbangkan dan hampir semua kejadian atau perbuatan hukum yang terjadi pada masa lalu tidak mempunyai surat, tetapi berdasarkan pesan turun-temurun, sedangkan saksi-saksi yang langsung menghadapi perbuatan hukum itu pada masa lalu sudah tidak ada lagi yang hidup sekarang, sehingga dengan demikian pesan turun-temurun itulah yang dapat diharapkan sebagai keterangan dan menurut keterangan dan pengetahuan majelis hakim sendiri pesan-pesan seperti itu oleh masyarakat tertentu pada umumnya secara adat dianggap berlaku dan benar. Walaupun demikian hal itu harus diperhatikan dari siapa pesan itu diterima berikut orang yang memberi keterangan harus orang yang menerima langsung pesan. Ternyata masalah tersebut telah sepenuhnya telah terpenuhi dimana orang yang menerangkan pesan didalam majelis persidangan pengadilan adalah orang yang langsung menerima pesan.

Kedua testimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian de auditu dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden) dengan pertimbangan yang obyetif dan rasional dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu. Sebagaimana terlihat pada putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959. Sesungguhnya putusan ini tetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagai alat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikonstruksi menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden).

Ketiga, membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti untuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikan seorang saksi. Demikian putusan Mahkamah Agung No. 818 K/Sip/1983 tanggal 13 Agustus 1984. Dalam putusan tersebut menyebutnya testimonium de audito sebagai keterangan yang dapat dipergunakan untuk menguatkan keterangan saksi biasa. Dalam kasus ini saksi yang langsung ikut dalam transaksi jual beli hanya saksi pertama, sedangkan saksi kedua dan ketiga hanya berkualitas sebagai de audito, akan tetapi meskipun demikian ternyata dalam persidangan keterangan yang mereka sampaikan merupakan hasil pengetahuan yang langsung bersumber dari tergugat sendiri. Berdasarkan fakta tersebut Mahkamah Agung berpendapat keterangan mereka itu dapat dijadikan sebagai alat bukti yang menguatkan keterangan seorang saksi.

Terlepas dari diskursus di kalangan para akademisi dan para praktisi mengenai eksistensi testimonium de audito dalam ranah hukum perdata, satu hal yang harus diperhatikan bahwasanya tujuan dan fungsi peradilan adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truht and justice), sedangkan hakim dalam proses peradilan tidak boleh berperan mengidentikkan kebenaran dan keadilan sama dengan rumusan peraturan perundang-undangan dan hakim tidak berperan sekedar seperti mahluk tak berjiwa (antre anemimes).

Oleh karenanya terhadap keterangan saksi de audito sesungguhnya tidak otomatis harus ditolak sebagai alat bukti, permasalahannya adalah bukan mengenai ditolak atau diterimanya testimonium de audito sebagai alat bukti.

Sikap yang tepat adalah diterima saja dulu, baru kemudian dipertimbangkan dengan menganalisis apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya, kalau ada baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktiannya yang melekat pada keterangan saksi de audito tersebut.

Didalam khazanah Peradilan Islam telah dikenal dengan apa yang disebut syahadah al istifadhah ialah suatu kesaksian berdasarkan pengetahuan yang bersumber pada berita yang sudah demikian luas tersiar,[29] yang dalam hukum acara perdata disebut dengan testimonium de audito.

Mahkamah Agung telah menggagas penerapan kesaksian istifadhah dalam bidang perwakafan dengan mendefinisikannya sebagai suautu kesaksian dari orang yang tidak mengetahui sendiri, mengalami sendiri atau mendengar sendiri proses terjadinya wakaf suatu benda, tetapi orang itu dan orang-orang lain yang banyak jumlahnya hanya tahu bahwa barang itu sudah sejak lama digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat keagamaan/ibadah, sedangkan orang banyak menganggap benda itu adalah benda wakaf.[30]

Adapun penerapan kesaksian istifadhah dalam sengketa wakaf di lingkungan Peradilan Agama bukan hanya bernilai sebagai bukti yang dikonstruksi sebagai persangkaan (vermoeden), atau sebagai alat bukti untuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikan seorang saksi, akan tetapi jauh lebih tinggi dari itu yaitu bernilai sebagai alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil kesaksian. Dan landasan penerapan kesaksian istifadhah dalam sengketa wakaf adalah Buku II Mahkamah Agung RI dan tidak tertuang dalam formalitas perundang-undangan acara perdata.[31]

Lalu bagaimana gagasan Mahkamah Agung terhadap eksistensi testimonium de audito yang nota bene adalah sama dengan syahadah al istifadhah kedalam praktek perkara perdata secara umum ?

UNIFIED LEGAL FRAME WORK DAN UNIFIED LEGAL OPINION

Dari putusan-putusan Mahkamah Agung yang menjadi yurisprudensi tersebut tampaknya terdapat perbedaan (disparitas) antara yang satu dengan lain dalam penerapan testimonium de audito sebagai alat bukti, akhirnya tidak ada standar hukum (law standart) yang dapat dipedomani tentang penerapannya. Sehingga keadaan eksepsional yang bagaimanakah testimonium de audito dapat diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain, atau dapat dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden), atau dapat pula sebagai alat bukti untuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikan seorang saksi ?.

Sebenarnya upaya untuk menuju ke arah terciptanya standar hukum (law standart) yang baku untuk mewujudkan penyatuan rujukan hukum dan penyatuan putusan hakim (unified legal frame work) dan (unified legal opinion) dalam penerapan testimonium de audito sebagai alat bukti sudah mulai terkuak.

Mahkamah Agung dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang telah menjadi buku ”wajib” untuk rechtelijke ambtenaar[32] ketika membahas masalah pembuktian dengan merujuk pada buku ”Hukum Pembuktian” karya Prof. R. Subekti, S.H.[33]

Dengan mengambil alih pendapat Subekti mengenai pembuktian ke dalam Buku II Mahkamah Agung RI tersebut sehingga secara eksplisit telah memberikan dasar pijakan penerimaan keterangan saksi de auditu sebagai alat bukti dengan teknis penerapan sebagai berikut.

Pertama, keterangan saksi de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian de auditu dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden) dengan pertimbangan yang obyetif dan rasional dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu.

Kedua, keterangan saksi de auditu yang terdiri dari beberapa orang dan keterangan yang disampaikan langsung mereka dengar dari tergugat atau penggugat sendiri, maka keteranga saksi de auditu tersebut untuk melengkapi keterangan seorang saksi lain yang memenuhi syarat formil dan meteriil kesaksian sehingga memenuhi batas minimal pembuktian (unus testis nullus testis).

Disamping 2 (dua) model penerapan sebagaimana pendapat Subekti pada Buku II Mahkamah Agung tersebut, apabila ada alasan eksepsional lain seperti saksi yang mengalami, melihat dan mendengar sendiri sudah meninggal dunia namun sebelum meninggal dunia menjelaskan segala sesuatu peristiwa pada seseorang atau peristiwa tersebut telah menjadi semacam pesan turun temurun masyarakat dan peristiwa yang disengketakan tersebut tidak dapat terungkap tanpa adanya penjelasan dari seseorang yang mengetahuinya tersebut, maka dalam kasus yang demikian hakim dapat menerapkan keterangan saksi de audito sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang sehingga dijadikan sebagai alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil dengan tetap memperhatikan kwalitas orang yang memberi dan menerima pesan tersebut. Sehingga penerapan testimonium de auditu sebagaimana pada Putusan Mahkamah Agung No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 dapat menjadi sebuah alternatif lain.

Buku II Mahkamah Agung – meskipun bukan peraturan perundang-undangan acara perdata dan tidak perlu diperdebatkan keberadaannya - merupakan sebuah terobosan hukum dalam bidang acara perdata yang dilakukan Mahkamah Agung RI sebagai upaya menciptakan standar hukum (law standart) sehingga mewujudkan unified legal frame work dan unified legal opinion, karena kebenaran dan keadilan itu tidak identik dengan rumusan peraturan perundang-undangan. Kalau testimonium de auditu dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pratek perkara perdata kenapa tidak (why not…… ???).


PENUTUP

Sebagai penutup dari paparan sebagaimana tersebut dimuka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Tugas dan peran hakim untuk mencari kebenaran formil adalah tidak cukup hanya bersifat pasif namun harus aktif argumentatif karena hakim bukan mahluk yang tak berjiwa (antre anemimes) yang tidak mempunyai hati nurani dan kesadaran moral, sedangkan tujuan dan fungsi peradilan adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truht and justice).
Testimonium de audito tidak harus otomatis untuk ditolak sehingga tidak ada nilainya sama sekali, karena dapat diterima sebagai alat bukti dengan menganalisis dasar eksepsional untuk dapat diterimanya dengan mempertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktiannya yang melekat pada keterangan saksi de audito tersebut.
Testimonium de audito dapat diterapkan secara eksepsional dalam bentuk sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang, dikonstruksi menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden), atau sebagai alat bukti untuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikan seorang saksi.
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang telah menjadi buku wajib para hakim – merupakan terobosan hukum Mahkamah Agung RI – sebagai upaya menciptakan standar hukum (law standart) sehingga mewujudkan unified legal frame work dan unified legal opinion.

Acuan:
[1] Pasal 163 HIR

[2] Pasal 164 HIR, 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata.

[3] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 496

[4] Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997, hal. 9

[5] Ibid, hal. 107

[6] M. Yahya Harahap, Beberapa Permasalahan Hukum Acara Pada Peradilan Agama, Yayasan Al-Hikmah, Jakarta, 1993/1994, hal. 63.

[7] M. Yahya Harahap, Ibid, hal. 63.

[8] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2006, hal. 228.

[9] M. Yahya Harahap, op cit, 2005, hal. 498 dan

[10] M. Yahya Harahap, 2005, hal.625

[11] Pasal 145 HIR, Pasal 172 R.Bg dan Pasal 1909 KUH Perdata

[12] Pasal 144 HIR, Pasal 171 R.Bg dan Pasal 1905 KUH Perdata

[13] Pasal 147 HIR, Pasal 175 R.Bg dan Pasal 1911 KUH Perdata

[14] Pasal 146 HIR dan Pasal 171 (1) R.Bg.

[15] Pasal 144 (1) HIR, Pasal 171 (1) R.Bg

[16] Pasal 171 (1) HIR, Pasal 308 (1) R.Bg dan Pasal 1907 KUH Perdata.

[17] Pasal 171 (1) HIR, Pasal 308 (1) R.Bg dan Pasal 1907 KUH Perdata.

[18] Pasal 172 HIR, Pasal 309 R.Bg dan Pasal 1908 KUH Perdata

[19] Pasal 171 ayat (2) HIR, Pasal 308 ayat (2) R.Bg dan Pasal 1907 ayat (2) KUH Perdata.

[20] M. Yahya Harahap, op cit, 2005, hal.661

[21] Mukti Arto, Praktek Perkara Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996, hal. 164.

[22] Subekti, op cit, 1997, hal.45.

[23] M. Yahya Harahap, op cit, 2005, hal.665.

[24] Teguh Samudra, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992, hal.63.

[25] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988, hal. 131.

[26] Subekti, op cit, 1997, hal.42

[27] M. Yahya Harahap, op cit, 2005, hal.664.

[28] Subekti, op cit, 1997, hal.42.

[29] Abdul Manaf, Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama, Mandar Maju, Bandung, 2008, hal. 390.

[30] Lebih lanjut baca buku, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama Buku II, Mahkamah Agung RI, Edisi Revisi, Jakarta, 1998, cet. ketiga, hal. 233-234.

[31] Abdul Manaf, op cit, hal. 395.

[32] Abdul Manaf, op cit, hal. 394.

[33] Mahkamah Agung RI, Buku II Edisi Revisi, hal. 129.
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...
description=