-->
Group description=

Font Colour

COLOUR CHANGER

default=

Jumat, 16 Desember 2011

Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti, Why Not ? (Upaya Unified Legal Frame Work dan Unified Legal Opinion)

;
 Merupakan suatu asas bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka harus membuktikannya.[1] Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku.

Kewajiban para pihak berperkara dalam pembuktian adalah meyakinkan mejelis hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau dalam pengertian yang lain yaitu kemampuan para pihak memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang diperkarakan.


Dalam hukum acara perdata salah satu tugas hakim adalah menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan telah benar-benar ada atau tidak, adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila para pihak menginginkan kemenangan dalam suatu perkara, apabila para pihak tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang mendasar gugatan maka gugatannya akan dikalahkan dan apabila mampu membuktikan gugatan maka gugatannya akan dimenangkan.

Didalam hukum acara perdata telah dikenal ada 5 (lima) macam alat bukti, yaitu alat bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan alat bukti sumpah.[2] Saksi sebagai salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata mempunyai jangkauan yang sangat luas hampir meliputi segala bidang dan segala macam sengketa perdata kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Saksi yang telah memenuhi syarat formil dan materiil berarti ia mempunyai kekuatan nilai pembuktian bebas (vrijbewijs kracht). Artinya hakim bebas untuk menilai kesaksian itu sesuai dengan nuraninya, hakim tidak terikat dengan keterangan saksi karena hakim dapat saja menyingkirkan keterangan saksi asal dipertimbangkan dengan cukup berdasarkan argumentasi yang kuat dan bahkan hakim dapat pula menerima keterangan saksi meskipun itu berkualitas testimonium de auditu asal ada dasar eksepsional untuk menerimanya.

Diskursus mengenai testimonium de auditu sampai sekarang masih terjadi dikalangan akademik dan kalangan praktisi antara menerima dan menolak testimonium de auditu sebagai alat bukti sehingga berakibat tidak ada standar hukum (law standart) dan upaya unified legal frame work dan unified legal opinion. Oleh karena itulah lebih lanjut penulis akan mencoba untuk membahasnya dalam tulisan berikut ini, dengan sebuah pemikiran bahwa kebenaran dan keadilan itu tidak identik dengan rumusan peraturan perundang-undangan.

SISTEM PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PERDATA


Salah satu tahapan dalam proses litigasi adalah upaya pembuktian. Hukum pembuktian dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks bahkan menjadi rumit oleh karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (past event) sebagai suatu kebenaran (truth)[3], meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata bukan kebenaran yang bersifat absolut tetapi kebenaran yang bersifat relatif .

Sistem pembuktian dalam hukum acara perdata tidak sama sebagaimana yang dianut dalam sistem pembuktian dalam hukum acara pidana yang dalam proses pemeriksaannya menuntut pencarian kebenaran selain berdasarkan alat bukti yang sah dan mencapai batas minimal pembuktian juga harus didukung lagi oleh keyakinan hakim tentang kebenaran telah terbuktinya kesalahan terdakwa (beyond a reasonable doubt), kebenaran yang diwujudkan benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan, sehingga kebenaran itu dianggap bernilai sebagai kebenaran yang hakiki (materiele waarheid).[4] Sedangkan dalam proses peradilan perdata kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim hanya kebenaran formil (formeel waarheid), tidak dituntut adanya keyakinan hakim. Dalam kerangka sistem pembuktian yang demikian, sekiranya tergugat mengakui dalil penggugat meskipun mengandung kebohongan dan palsu, hakim harus menerima kebenaran itu dengan kesimpulan bahwa berdasarkan pengakuan itu tergugat dianggap dan dinyatakan melepaskan hak perdatanya atas hal yang diperkarakan.[5]

Tugas dan peran hakim untuk mencari kebenaran formil adalah bersifat pasif namun bukan pasif total dalam arti tidak hanya dimaknai hakim terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan para pihak semata, tetapi juga tetap berperan dan berwenang menilai kebenaran fakta yang diajukan ke persidangan dengan tetap berpegang pada ketentuan bahwa hakim tidak dibenarkan mengambil prakarsa aktif meminta para pihak mengajukan atau menambah pembuktian yang diperlukan, menerima setiap pengakuan dan pengingkaran yang diajukan para pihak di persidangan untuk selanjutnya dinilai kebenarannya oleh hakim serta pemeriksaan dan putusan hakim terbatas pada tuntutan yang diajukan para pihak.

Dalam perkembangan selanjutnya muncul aliran aktif argumentatif yang menentang ajaran peran dan kedudukan hakim bersifat pasif, dengan argumentasi bahwa hakim tidak boleh dijadikan mahluk tak berjiwa (antre anemimes)[6] tidak mempunyai hati nurani dan kesadaran moral, karena tidak layak dan tidak pantas hakim membiarkan para pihak berlaku sewenang-wenang menyodorkan dan menyampaikan kebenaran yang berisi kebohongan dan kepalsuan.

Argumentasi kedua, tujuan dan fungsi peradilan adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truht and justice)[7]. Sehingga untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan maka fungsi dan peran hakim harus aktif mencari dan menilai kebenaran yang diajukan para pihak dengan menyingkirkan fakta atau bukti yang berisi kebohongan dan kepalsuan serta menolak alat bukti yang mengandung fakta abstrak sebagai dasar penilaian dalam mengambil putusan.

Oleh karena itulah dalam proses peradilan perdata hakim tidak dilarang mencari dan menemukan kebenaran materiil karena tujuan pembuktian adalah untuk meyakinkan hakim atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu sehingga hakim dalam mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir serta mengambil keputusan berdasarkan pada pembuktian tersebut, sehingga kebenaran formil dan kebenaran materiil hendaknya harus dicari dan diwujudkan secara bersaamaan dalam pemeriksaan suatu perkara,[8] akan tetapi apabila kebenaran materiil itu tidak ditemukan, tentunya harus kembali mengambil keputusan berdasarkan kebenaran formil.[9]

KONSEP TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM HUKUM PERDATA
Tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau surat. Dalam kenyataannya karena tidak adanya alat bukti tulisan atau ada alat bukti tulisan akan tetapi tidak mencukupi batas minimal pembuktian hanya sebagai bukti permulaan maka pembuktian dengan saksi yang kebetulan melihat, mengalami atau mendengar peristiwa yang disengeketan menjadi sebuah alternatif.

Alat bukti saksi mempunyai jangkauan yang sangat luas sekali hampir meliputi segala bidang dan segala macam sengketa perdata, hanya dalam hal yang sangat terbatas sekali keterangan saksi tidak diperbolehkan, seperti melarang pembuktian saksi terhadap isi suatu akta otentik, rasio pelarangan adalah karena pada umumnya keterangan saksi cenderung kurang dapat dipercaya, sering berbohong, sehingga bisa terjadi pertentangan antara keterangan saksi dengan isi suatu akta dan jika dibiarkan maka nilai kekuatan pembuktian akta otentik bisa kehilangan tempat berpijak yang berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap akta otentik.

Banyak penulis yang menggambarkan bahwa alat bukti keterangan saksi cenderung tidak dapat dipercaya, dengan argumentasi bahwa saksi cenderung berbohong baik sengaja atau tidak, saksi mendramatisir, menambah atau mengurangi dari kejadian yang sebenarnya dan ingatan manusia atas suatu peristiwa tidak selamanya akurat sering dipengaruhi oleh emosi.[10]

Ada persyaratan yang harus dipenuhi terhadap alat bukti saksi yang meliputi persyaratan formil dan materiil yang bersifat kumulatif dan bukan alternatif. Artinya bila suatu kesaksian tidak memenuhi seluruh syarat yang dimaksud maka kesaksian itu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Adapun syarat formil itu adalah :
saksi adalah orang yang tidak dilarang oleh undang-undang untuk menjadi saksi.[11]
saksi memberikan keterangan di persidangan.[12]
saksi mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan.[13]
ada penegasan dari saksi bahwa ia menggunakan haknya sebagai saksi, jika undang-undang memberikannya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.[14]
saksi diperiksa seorang demi seorang.[15]

Sedangkan syarat materiil saksi adalah :
keterangan saksi berdasarkan alasan dan pengetahuan, maksudnya keterangan saksi harus berdasarkan alasan-alasan yang mendukung pengetahuan saksi atas peristiwa/fakta yang diterangkannya.[16]
fakta yang diterangkan bersumber dari penglihatan, pendengaran dan pengalaman saksi itu mempunyai relevansi dengan perkara yang disengketakan.[17]
keterangan saksi saling bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti lain.[18]

Tidak semua keterangan saksi bernilai sebagai alat bukti yang sah, ada beberapa bagian keterangan saksi yang tidak boleh dinilai dan dimasukkan sebagai alat bukti saksi yaitu pendapat pribadi saksi, dugaan saksi, kesimpulan pendapat saksi, perasaan pribadi saksi dan kesan pribadi saksi.[19]

Memperhatikan syarat materiil alat bukti saksi tersebut maka keterangan yang diberikan harus bersumber dari pengalaman, penglihatan atau pendengaran dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketan para pihak. Sedangkan keterangan seorang saksi yang bersumber dari cerita atau keterangan yang disampaikan orang lain kepadanya adalah berkualitas sebagai testimonium de audito yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain, disebut juga kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yang mengalami.[20] Ada juga yang mendefinisikan kesaksian yang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain.[21] Atau Subekti menamakannya dengan ”kesaksian dari pendengaran”.[22]

Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa testimonium de audito berada diluar kategori keterangan saksi yang ditentukan Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 KUH Perdata oleh karena sumber kesaksian diperoleh secara tidak langsung atau berasal dari orang lain. Pertanyaan yang muncul adalah apakah testimonium de audito tetap tidak bernilai dan harus selalu ditolak sebagai alat bukti dalam hukum perdata ? atau testimonium de audito tetap benilai dan dapat diterapkan sebagai alat bukti ? kalau dapat bagiamana teknis penerapannya ?, sehingga ada standar hukum (law standart) yang baku untuk menyatukan rujukan hukum dan pendapat hukum.


TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI
Pembahasan mengenai penerapan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam perkara perdata telah terjadi perdebatan di kalangan akademisi maupun kalangan praktisi antara kelompok yang menolak dan yang memperbolehkannya.

Arus utama adalah mereka yang menolak atau tidak menerima kesaksian de auditu sebagai alat bukti, merupakan aturan umum yang masih kuat dianut para praktisi sampai sekarang.[23] Saksi yang tidak mendasarkan keterangannya dari sumber pengetahuan sebagaimana yang digariskan Pasal 171 ayat (1) HIR dan Pasal 1907 ayat (1) KUH Perdata tidak diterima (inadmissable) sebagai alat bukti.[24] Menurut Sudikno pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankan karena keterangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri sehingga saksi de auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan.[25] Begitu pula Subekti – pada mulanya – berpendapat yang sama bahwa saksi de auditu sebagai keterangan yang didasarkan pada pandangan dari orang lain tentang sesuatu tidak ada harganya sama sekali.[26]

Menurut Yahya Harahap pada umumnya sikap para praktisi hukum yang secara otomatis menolak testimonium de auditu sebagai alat bukti tanpa adanya analisis dan pertimbangan yang argumentatif, [27] dengan mengambil contoh Putusan Mahkamah Agung No. 881 K/Pdt/1983 tanggal 18 Agustus 1984 yang menegaskan saksi-saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti, Putusan Mahkamah Agung No. 4057 K/Pdt/1986 tanggal 30 April 1988 pada putusan inipun langsung ditolak dengan alasan para saksi terdiri dari saksi de auditu oleh karena itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang sebagai alat bukti, dan Putusan Mahkamah Agung No. 1842 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 karena ketiga orang saksi yang diajukan penggugat adalah de auditu sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang memiliki nilai kekuatan pembuktian.

Sementara itu disisi lain dari kelompok arus utama tersebut, ada yang berpendapat membolehkan dengan membenarkan penerapan testimonium de auditu sebagai alat bukti. Subekti yang semula berpendapat testimonium de auditu tidak ada harganya sama sekali, namun kemudian berpendapat membenarkan penerapan keterangan saksi de auditu sebagai alat bukti apabila mereka terdiri dari beberapa orang dan keterangan yang disampaikan langsung mereka dengar dari tergugat atau penggugat untuk melengkapi keterangan saksi lain yang memenuhi syarat formil dan meteriil kesaksian sehingga memenuhi batas minimal pembuktian, atau keterangan saksi de auditu dipergunakan untuk menyusun persangkaan. Karena sebagai kesaksian keterangan saksi de auditu memang tidak ada nilainya akan tetapi bukan berarti hakim lantas dilarang untuk menerimanya. Yang dilarang adalah jika saksi menarik kesimpulan-kesimpulan, memberikan pendapat atau perkiraan-perkiraan.[28]

Lebih lanjut kalau kita menelusuri yurisprudensi Peradilan Indonesia sesungguhnya dikalangan para praktisi sudah ada penerimaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dengan beragam bentuk penerapannya.

Pertama testimonium de auditu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang. Dalam putusan itu Mahkamah Agung membenarkan testimonium de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti yang memenuhi syarat materiil. Hal ini terdapat dalam putusan Mahkamah Agung No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975, keterangan saksi pada umumnya adalah menurut pesan, namun harus dipertimbangkan dan hampir semua kejadian atau perbuatan hukum yang terjadi pada masa lalu tidak mempunyai surat, tetapi berdasarkan pesan turun-temurun, sedangkan saksi-saksi yang langsung menghadapi perbuatan hukum itu pada masa lalu sudah tidak ada lagi yang hidup sekarang, sehingga dengan demikian pesan turun-temurun itulah yang dapat diharapkan sebagai keterangan dan menurut keterangan dan pengetahuan majelis hakim sendiri pesan-pesan seperti itu oleh masyarakat tertentu pada umumnya secara adat dianggap berlaku dan benar. Walaupun demikian hal itu harus diperhatikan dari siapa pesan itu diterima berikut orang yang memberi keterangan harus orang yang menerima langsung pesan. Ternyata masalah tersebut telah sepenuhnya telah terpenuhi dimana orang yang menerangkan pesan didalam majelis persidangan pengadilan adalah orang yang langsung menerima pesan.

Kedua testimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian de auditu dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden) dengan pertimbangan yang obyetif dan rasional dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu. Sebagaimana terlihat pada putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959. Sesungguhnya putusan ini tetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagai alat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikonstruksi menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden).

Ketiga, membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti untuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikan seorang saksi. Demikian putusan Mahkamah Agung No. 818 K/Sip/1983 tanggal 13 Agustus 1984. Dalam putusan tersebut menyebutnya testimonium de audito sebagai keterangan yang dapat dipergunakan untuk menguatkan keterangan saksi biasa. Dalam kasus ini saksi yang langsung ikut dalam transaksi jual beli hanya saksi pertama, sedangkan saksi kedua dan ketiga hanya berkualitas sebagai de audito, akan tetapi meskipun demikian ternyata dalam persidangan keterangan yang mereka sampaikan merupakan hasil pengetahuan yang langsung bersumber dari tergugat sendiri. Berdasarkan fakta tersebut Mahkamah Agung berpendapat keterangan mereka itu dapat dijadikan sebagai alat bukti yang menguatkan keterangan seorang saksi.

Terlepas dari diskursus di kalangan para akademisi dan para praktisi mengenai eksistensi testimonium de audito dalam ranah hukum perdata, satu hal yang harus diperhatikan bahwasanya tujuan dan fungsi peradilan adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truht and justice), sedangkan hakim dalam proses peradilan tidak boleh berperan mengidentikkan kebenaran dan keadilan sama dengan rumusan peraturan perundang-undangan dan hakim tidak berperan sekedar seperti mahluk tak berjiwa (antre anemimes).

Oleh karenanya terhadap keterangan saksi de audito sesungguhnya tidak otomatis harus ditolak sebagai alat bukti, permasalahannya adalah bukan mengenai ditolak atau diterimanya testimonium de audito sebagai alat bukti.

Sikap yang tepat adalah diterima saja dulu, baru kemudian dipertimbangkan dengan menganalisis apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya, kalau ada baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktiannya yang melekat pada keterangan saksi de audito tersebut.

Didalam khazanah Peradilan Islam telah dikenal dengan apa yang disebut syahadah al istifadhah ialah suatu kesaksian berdasarkan pengetahuan yang bersumber pada berita yang sudah demikian luas tersiar,[29] yang dalam hukum acara perdata disebut dengan testimonium de audito.

Mahkamah Agung telah menggagas penerapan kesaksian istifadhah dalam bidang perwakafan dengan mendefinisikannya sebagai suautu kesaksian dari orang yang tidak mengetahui sendiri, mengalami sendiri atau mendengar sendiri proses terjadinya wakaf suatu benda, tetapi orang itu dan orang-orang lain yang banyak jumlahnya hanya tahu bahwa barang itu sudah sejak lama digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat keagamaan/ibadah, sedangkan orang banyak menganggap benda itu adalah benda wakaf.[30]

Adapun penerapan kesaksian istifadhah dalam sengketa wakaf di lingkungan Peradilan Agama bukan hanya bernilai sebagai bukti yang dikonstruksi sebagai persangkaan (vermoeden), atau sebagai alat bukti untuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikan seorang saksi, akan tetapi jauh lebih tinggi dari itu yaitu bernilai sebagai alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil kesaksian. Dan landasan penerapan kesaksian istifadhah dalam sengketa wakaf adalah Buku II Mahkamah Agung RI dan tidak tertuang dalam formalitas perundang-undangan acara perdata.[31]

Lalu bagaimana gagasan Mahkamah Agung terhadap eksistensi testimonium de audito yang nota bene adalah sama dengan syahadah al istifadhah kedalam praktek perkara perdata secara umum ?

UNIFIED LEGAL FRAME WORK DAN UNIFIED LEGAL OPINION

Dari putusan-putusan Mahkamah Agung yang menjadi yurisprudensi tersebut tampaknya terdapat perbedaan (disparitas) antara yang satu dengan lain dalam penerapan testimonium de audito sebagai alat bukti, akhirnya tidak ada standar hukum (law standart) yang dapat dipedomani tentang penerapannya. Sehingga keadaan eksepsional yang bagaimanakah testimonium de audito dapat diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain, atau dapat dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden), atau dapat pula sebagai alat bukti untuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikan seorang saksi ?.

Sebenarnya upaya untuk menuju ke arah terciptanya standar hukum (law standart) yang baku untuk mewujudkan penyatuan rujukan hukum dan penyatuan putusan hakim (unified legal frame work) dan (unified legal opinion) dalam penerapan testimonium de audito sebagai alat bukti sudah mulai terkuak.

Mahkamah Agung dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang telah menjadi buku ”wajib” untuk rechtelijke ambtenaar[32] ketika membahas masalah pembuktian dengan merujuk pada buku ”Hukum Pembuktian” karya Prof. R. Subekti, S.H.[33]

Dengan mengambil alih pendapat Subekti mengenai pembuktian ke dalam Buku II Mahkamah Agung RI tersebut sehingga secara eksplisit telah memberikan dasar pijakan penerimaan keterangan saksi de auditu sebagai alat bukti dengan teknis penerapan sebagai berikut.

Pertama, keterangan saksi de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian de auditu dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden) dengan pertimbangan yang obyetif dan rasional dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu.

Kedua, keterangan saksi de auditu yang terdiri dari beberapa orang dan keterangan yang disampaikan langsung mereka dengar dari tergugat atau penggugat sendiri, maka keteranga saksi de auditu tersebut untuk melengkapi keterangan seorang saksi lain yang memenuhi syarat formil dan meteriil kesaksian sehingga memenuhi batas minimal pembuktian (unus testis nullus testis).

Disamping 2 (dua) model penerapan sebagaimana pendapat Subekti pada Buku II Mahkamah Agung tersebut, apabila ada alasan eksepsional lain seperti saksi yang mengalami, melihat dan mendengar sendiri sudah meninggal dunia namun sebelum meninggal dunia menjelaskan segala sesuatu peristiwa pada seseorang atau peristiwa tersebut telah menjadi semacam pesan turun temurun masyarakat dan peristiwa yang disengketakan tersebut tidak dapat terungkap tanpa adanya penjelasan dari seseorang yang mengetahuinya tersebut, maka dalam kasus yang demikian hakim dapat menerapkan keterangan saksi de audito sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang sehingga dijadikan sebagai alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil dengan tetap memperhatikan kwalitas orang yang memberi dan menerima pesan tersebut. Sehingga penerapan testimonium de auditu sebagaimana pada Putusan Mahkamah Agung No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 dapat menjadi sebuah alternatif lain.

Buku II Mahkamah Agung – meskipun bukan peraturan perundang-undangan acara perdata dan tidak perlu diperdebatkan keberadaannya - merupakan sebuah terobosan hukum dalam bidang acara perdata yang dilakukan Mahkamah Agung RI sebagai upaya menciptakan standar hukum (law standart) sehingga mewujudkan unified legal frame work dan unified legal opinion, karena kebenaran dan keadilan itu tidak identik dengan rumusan peraturan perundang-undangan. Kalau testimonium de auditu dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pratek perkara perdata kenapa tidak (why not…… ???).


PENUTUP

Sebagai penutup dari paparan sebagaimana tersebut dimuka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Tugas dan peran hakim untuk mencari kebenaran formil adalah tidak cukup hanya bersifat pasif namun harus aktif argumentatif karena hakim bukan mahluk yang tak berjiwa (antre anemimes) yang tidak mempunyai hati nurani dan kesadaran moral, sedangkan tujuan dan fungsi peradilan adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truht and justice).
Testimonium de audito tidak harus otomatis untuk ditolak sehingga tidak ada nilainya sama sekali, karena dapat diterima sebagai alat bukti dengan menganalisis dasar eksepsional untuk dapat diterimanya dengan mempertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktiannya yang melekat pada keterangan saksi de audito tersebut.
Testimonium de audito dapat diterapkan secara eksepsional dalam bentuk sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang, dikonstruksi menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden), atau sebagai alat bukti untuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikan seorang saksi.
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang telah menjadi buku wajib para hakim – merupakan terobosan hukum Mahkamah Agung RI – sebagai upaya menciptakan standar hukum (law standart) sehingga mewujudkan unified legal frame work dan unified legal opinion.

Acuan:
[1] Pasal 163 HIR

[2] Pasal 164 HIR, 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata.

[3] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 496

[4] Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997, hal. 9

[5] Ibid, hal. 107

[6] M. Yahya Harahap, Beberapa Permasalahan Hukum Acara Pada Peradilan Agama, Yayasan Al-Hikmah, Jakarta, 1993/1994, hal. 63.

[7] M. Yahya Harahap, Ibid, hal. 63.

[8] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2006, hal. 228.

[9] M. Yahya Harahap, op cit, 2005, hal. 498 dan

[10] M. Yahya Harahap, 2005, hal.625

[11] Pasal 145 HIR, Pasal 172 R.Bg dan Pasal 1909 KUH Perdata

[12] Pasal 144 HIR, Pasal 171 R.Bg dan Pasal 1905 KUH Perdata

[13] Pasal 147 HIR, Pasal 175 R.Bg dan Pasal 1911 KUH Perdata

[14] Pasal 146 HIR dan Pasal 171 (1) R.Bg.

[15] Pasal 144 (1) HIR, Pasal 171 (1) R.Bg

[16] Pasal 171 (1) HIR, Pasal 308 (1) R.Bg dan Pasal 1907 KUH Perdata.

[17] Pasal 171 (1) HIR, Pasal 308 (1) R.Bg dan Pasal 1907 KUH Perdata.

[18] Pasal 172 HIR, Pasal 309 R.Bg dan Pasal 1908 KUH Perdata

[19] Pasal 171 ayat (2) HIR, Pasal 308 ayat (2) R.Bg dan Pasal 1907 ayat (2) KUH Perdata.

[20] M. Yahya Harahap, op cit, 2005, hal.661

[21] Mukti Arto, Praktek Perkara Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996, hal. 164.

[22] Subekti, op cit, 1997, hal.45.

[23] M. Yahya Harahap, op cit, 2005, hal.665.

[24] Teguh Samudra, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992, hal.63.

[25] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988, hal. 131.

[26] Subekti, op cit, 1997, hal.42

[27] M. Yahya Harahap, op cit, 2005, hal.664.

[28] Subekti, op cit, 1997, hal.42.

[29] Abdul Manaf, Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama, Mandar Maju, Bandung, 2008, hal. 390.

[30] Lebih lanjut baca buku, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama Buku II, Mahkamah Agung RI, Edisi Revisi, Jakarta, 1998, cet. ketiga, hal. 233-234.

[31] Abdul Manaf, op cit, hal. 395.

[32] Abdul Manaf, op cit, hal. 394.

[33] Mahkamah Agung RI, Buku II Edisi Revisi, hal. 129.
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

PENTAKEL

;
Simbol pentakel merupakan salah satu simbol tertua di dunia yang diperkirakan telah ada sejak 4000 tahun sebelum masehi. Pada awalnya pentakel merupakan simbol religius untuk kaum pagan(latin:paganus-penduduk negeri; orang-orang desa yang mempertahankan tradisi agama nenek moyang yang menyembah alam.) sayangnya, istilah pagan dewasa ini telah disalah artikan sebagai kelompok pemuja setan, suatu interpretasi yang sangat ngawur.
Pentakel merupakan simbol yang berkaitan dengan pemujaan alam. Para nenek moyang melihat dunia ini sebagai dua bagian lelaki dan perempuan. Para dewa dan dewi mereka bekerja untuk menjaga keseimbangan kekuatan. Yin dan Yang ketika lelaki dan perempuan seimbang muncul harmoni di dunia ini. Jika mereka tidak seimbang akan muncul kekacauan.
Pentakel mewakili bagian perempuan, sebuah konsep yang oleh para ahli sejarah religius disebut sebagai “ perempuan suci” atau “dewi yang hebat”. Pada interpretasi yang paling khusus, pentakel melambangkan venus dewi cinta dan kecantikan perempuan.

Agama yang pertama berdasarkan pada tatanan suci alam. Dewi venus dan planet venus adalah satu dan sama. Dewi itu memiliki tempat di langit waktu malam, dan dikenal dengan banyak nama: venus, bintang timur, ishtar, astarte semuanya merupakan konsep perempuan yang kuat dengan ikatan kepada alam dan ibu bumi.
Planet venus melintasi eklip setiap 8 tahun. Para leluhur dulu begitu terpesona menyelidiki fenomena ini, bahwa venus dan pentakelnya menjadi simbol dari kesempurnaan, kecantikan dan kualitas peredaran dari cinta seksual. Sebagai penghormatan pada kesaktian venus, orang2 yunani menggunakan siklus delapan tahunnya untuk mengorganisasikan olimpiade mereka. Sedikit saja orang sekarang yang tahu bahwa bintan segi lima hampir menjadi segel resmi olimpiade, namun dimodifikasi pada akhirnya lima titiknya ditukar dengan lima lingkaran yang saling memotong untuk merefleksikan dengan lebih baik jiwa permainan, yaitu keterbukaan dan harmoni.

Bintang bersisi lima sekarang merupakan sebuah klise virtual dalam film-film pembunuhan berantai berlatar setan. Gambar bintang seperti ini biasanya dicoretkan pada dinding apartemen seorang pemuha setan bersama dengan simbol2 lain yang diduga bersifat setan. Interpretasi pentakel sebagai simbol setan adalah salah secara historis. Makna femininnya yang asli adalah benar, tetapi simbolisme pentakel telah dirusak selama lebih dari seribu tahun. Dalam kasus ini dirusak dengan coretan darah. Pentakel diubah oleh gereja katolik Roma awal. Sebagai bagian dari kampanye vatikan untuk membasmi agama pagan dan mengembalikan rakyat ke agama kristen, gereja mengadakan kampanye fitnahan ketuhanan paga sebagai kejahatan.
Sudah menjadi lumrah bahwa sebuah kekuatan baru yang muncul akani mengambil alih simbol-simbol yang sudah ada dan merendahkannya secara berangsur-angsur dengan maksud menghapus arti simbol-simbol tersebut. Dalam peperangan antara simbol pagan dan simbol kristen, pagan kalah. Tombak bermata tiga milik poseidon menjadi tombak garpu setan, topi bijak yang meruncing ke atas menjadi simbol tukang sihir, dan pentakel venus menjadi tanda setan.
Lebih jauh, simbol pentakel juga diadopsi oleh kalangan militer sebagai lambang perang, hampir semua kapal tempur dihiasi dengan pentakel, bahkan dipasang di bahu para jenderal sebagai lambang pangkat
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

SO DARK THE CON OF MAN

;

Biarawan percaya bahwa Contantine dan penerus lelakinya memutar balik dunia. Dari paganisme matriarchal menjadi Kristen patriarchal dengan cara menyebarkan propaganda yang mensetankan perempuan suci, dengan menghapus dewi dari agama modern untuk selamanya.(h.173)

Penghancuran kaum pagan

Pagan berasal dari bahasa latin paganus, artinya penduduk negeri. Kaum pagan secara harafiah berarti orang-orang desa yang tidak terindoktrinasi, yang berpegang teguh pada agama pedesaan tua yang memuja Alam. Karena Gereja begitu takut akan orang –orang yang tinggal di pedesaan atai villes, sehingga kata yang dulu sama sekali tak berbahaya yang artinya “penduduk desa”, yaitu villain menjadi berarti jiwa jahat.

Symbol religius kaum pagan adalah pentakel. Symbol ini merupakan symbol dari zaman sebelum Masehi, yang berkaitan dengan pemujaan Alam. Para nenek moyang melihat dunia ini sebagai dua bagian—lelaki dan perempuan. Para dewa dan dewi mereka bekerja untuk menjaga keseimbangan kekuatan. Yin dan Yang. Ketika lelaki dan perempuan seimbang, muncul harmoni di dunia ini. Jika mereka tidak seimbang, muncul kekacauan. Symbol pentakel ini mewakili bagian perempuan---sebuah konsep yang oleh para ahli sejarah religius disebut sebagai “perempuan suci” atau “dewi yang hebat”. Pada interpretasi yang paling khusus, pentakel menyimbolkan Venus—dewi seks, cinta dan kecantikan perempuan. Pentakel---asal usul grafik dari keterikatannya dengan Venus. Planet Venus berjalan mengikuti pentakel yang sempurna menyeberangi langit eklip setiap delapan tahun. Para lelulur dulu begitu terpesona menyelidiki fenomena ini, bahwa Venus dan pentakelnya menjadi symbol dari kesempurnaan, kecantikan, dan kualitas peredaran dari cinta seksual.



Symbol pentakel bersifat sangat ketuhanan. Tetapi simbolisme pentakel telah dirusak selama lebih dari seribu tahun. Dalam kasus ini, dirusak dengan coretan darah. Pentakel diubah oleh Gereja Katolik Roma awal. Sebagai bagian dari kampanye Vatikan untuk membasmi agama pagan dan mengembalikan rakyat ke agama Kristen, Gereja mengadakan kampanye fitnahan melawan pemuja dewa dan dewi, menjadikan symbol-simbol ketuhanan pagan sebagai kejahatan.



Ini sangat biasa pada masa kekacauan, sebuah kekuatan baru yang muncul akan mengambil alih symbol-simbol yang sudah ada dan merendahkannya secara berangsur-angsur dengan maksud menghapus symbol-simbol tersebut. Dalam peperangan antara symbol pagan dan symbol Kristen, pagan kalah; tombak bermata tiga Poseidon menjadi garpu setan, topi bijak yang meruncing ke atas menjadi symbol tukang sihir, dan pentakel Venus menjadi symbol setan.(h.54-56)



Tak ada yang dapat menyangkal betapa banyak kebaikan yang dilakukan gereja modern pada dunia yang kacau ini. Walau demikian gereja memiliki sejarah kebohongan dan kekejaman. Perang Suci yang brutal untuk “mengajar kembali” kaum pagan dan penganut agama pemuja dewi memakan waktu tiga abad, dengan menggunakan cara-cara yang inspiratif sekaligus mengerikan. Inkuisisi Katolik menerbitkan buku yang boleh jadi bisa disebut sebagai penerbitan yang paling meminta darah dalam sejarah manusia. Malleus Maleficarum, ‘Godam Para Penyihir’, mengindoktrinasi dunia akan “bahaya kebebasan berpikir perempuan” dan mengajari para biarawan bagaimana menemukan, menyiksa dan menghancurkan mereka. Anggapan “penyihir” oleh gereja meliputi semua sarjana perempuan, pendeta, gipsi, ahli mistik, pencinta alam, pengumpul dedauanan, dan segala perempuan yang “secara mencurigakan akrab dengan alam.”para bidan juga dibunuh karena tindakan mereka yang menggunakan pengetahuan obat-obatan untuk menghilangkan rasa sakit saat melahirkan—sebuah penderitaan yang, menurut gereja, merupakan hukuman Tuhan bagi Hawa karena mengambil buah Apel Pengetahuan, sehingga melahirkan terkait dengan gagasan Dosa Asal. Selama tiga ratus tahun perburuan tukang sihir, Gereja telah membakar sekitar lima juta perempuan.



Propaganda dan pertumpahan darah itu berhasil. Kehidupan hari ini merupakan bukti hidup dari itu semua. Kaum perempuan, yang pernah dikenal sebagai separuh yang penting dari pencerahan spiritual, telah dimusnahkan dari semua kuil di dunia ini. Tidak ada rabi Ortodoks, pendeta Katolik, maupun ulama Islam yang perempuan. Satu tindakan penyucian dari Hieros Damos—penyatuan seksual alamiah antara laki-laki dan perempuan sehingga masing-masing menjadi utuh secara spiritual—telah dianggap sebagai tindakan memalukan. Para lelaki suci yang pernah diminta melakukan penyatuan seksual dengan rekan-rekan perempuan mereka, untuk mendekatkan diri pada Tuhan, sekarang khawatir desakan seksual alamiah mereka itu dianggap sebagai tindakan setan, setan yang bekerja sama dengan kaki tangan kesayangannya…perempuan.



Bahkan asosiasi feminine dari dengan tangan kiri tak luput dari penistaan oleh Gereja. Di Prancis dan Italia, kata “kiri”---gauche dan sinistra--- menjadi memiliki arti negative yang dalam, sementara tangan kanan terdengar kebaikan, terampil dan kebenaran. Kini, pikiran radikal dianggap sayap kiri, pikiran irasional dihasilkan otak kiri, dan segala yang jahat disebut sinister.



Zaman dewi telah berlalu. Bandul pendulum telah berayun. Ibu bumi telah menjadi dunia lelaki, dan dewa perusak dan dewa perang sekarang berperan. Ego kaum lelaki melaju selama dua millennium tanpa tercegah oleh rekan perempuannya. Biarawan Sion percaya bahwa kemusnahan perempuan suci dari kehidupan modernlah yang mengakibatkan apa yang disebut oleh suku Indian Hopi sebagai koyanisguatsi, ‘hidup tanpa keseimbangan’, suatu keadaan takstabil yang ditandai oleh perang berbahan bakar testoteron, sebuah keberlebihan dari masyarakat misoginis, dan sebuah rasa tak hormat yang terus tumbuh pada Ibu bumi.(h. 172-175)



Legenda Holy Grail

Biarawan Sion didirikan di Jerusalem pada tahun 1099 oleh Raja Prancis bernama Godefroi de Bouillon. Raja diduga keras sebagai pemilik sebuah rahasia yang sangat kuat---rahasia yang telah dimiliki keluarganya sejak zaman Kristus. Karena takut rahasianya akan hilang saat dia meninggal, ia mendirikan kelompok persaudaraan rahasia---Biarawan Sion---dan mengharuskan mereka menjaga rahasianya dengan cara mewariskannya secara diam-diam dari generasi ke generasi. Untuk menjaga rahasia ini Biarawan membentuk satuan tentara yang disebut “Persekutuan Para Kesatria Miskin Kristus dan Kuil Salomo” atau dikenal sebagai “Templar”. Templar menemukan dokumen-dokumen rahasia di bawah the “Holy of Holies” yang memberikan mereka kekuasaan tak terbatas serta mengumumkan bahwa mereka berhak “menetapkan hukum bagi mereka sendiri”---sebuah otonomi tentara yang terlepas dari campur tangan para raja, pendeta tinggi baik dalam keagamaan maupun politik. Melihat begitu besarnya pengaruh Templar, membuat Paus Clement V gusar dan memutuskan untuk membubarkan Templar dan merampas harta mereka, dengan begitu berarti mengalihkan kendali atas rahasia itu ke Vatikan. Jumat, 13 Oktober 1307, atas permintaan Tuhan kepada Clement, Templar ditangkap, disiksa dan dibakar ditiang pembakaran dengan tuduhan bidah, dengan dosa besar memuja setan, homoseksualitas, sodomi, mencemarkan salib dan perilaku nista lainnya. Hingga kini, Jumat tanggal 13 dianggap sebagai hari sial.



Tetapi Clement tidak berhasil merampas dokumen-dokumen itu dari tangan Templar. Dokumen rahasia itu telah dipercayakan kepada arsitek Templar, Biarawan Sion, yang tak jelas identitasnya, yang tirai kerahasiannya telah melindungi mereka dari jangkauan pembantaian Vatikan. Spekulasi terkini mengatakan bahwa dokumen itu ada di Inggris dan selama seribu tahun, legenda rahasia itu telah dialihkan. Keseluruhan dokumen, kekuatannya dan rahasianya menjadi terkenal dengan nama Sangreal. Sangreal punya hubungan dengan kata Prancis sang atau bahasa Spanyol sangre---artinya darah. Biarawan menjaga bukti itu dan menunggu waktu yang tepat dalam sejarah untuk mengungkap kebenaran itu. Sangreal adalah kata kuno, dan selama bertahun-tahun mengalami perkembangan menjadi sebuah kata yang lebih modern yaitu Holy Grail. Holy Grail adalah harta karun yang paling dicari dalam sejarah manusia. Grail memiliki legenda yang berkembang, peperangan dan pencarian seumur hidup. Masuk akalkah jika Grail hanya sebuah cawan? Grail telah disembunyikan di suatu tempat, paling tidak sejak tahun 1500.(h.220-226)



Singkatnya, menurut Biarawan Sion, Holy Grail sama sekali bukan sebuah cawan, yang sesungguhnya merupakan kiasan sederhana yang hebat. Artinya Grail menggunakan cawan sebagai metafora untuk menunjuk sesuatu yang lain, sesuatau yang lebih kuat. Dalam symbol Biarawan mawar dan Grail adalah sama. Mawar berarti kerahasiaan, tidak hanya itu Rosa rugosa, salah satu jenis mawar tertua, mempunyai kelopak dan segi lima simetris, persis seperti bintang penunjuk Venus, yang memberi Mawar kaitan ikonografi yang kuat dengan keperempuanan. Mawar merupakan symbol yang berarti Grail pada banyak tingkatan—kerahasiaan, keperempuanan, dan petunjuk---cawan feminine dan bintang penunjuk yang membawa ke kebenaran rahasia.



Perasaan Leonardo tentang Alkitab berhubungan langsung dengan Holy Grail. Kenyataanya, Da Vinci melukiskan Grail yang asli, dalam lukisannya yang paling termasyur sepanjang masa, The Last Supper, lukisan legendaris Da Vinci dari dinding Santa Maria delle Grazie di Milan. Penggambaran Grail sebagai cawan merupakan kiasan untuk menyamarkan kesejatian Holy Grail. Cawan sebagai metafora bagi sesuatu yang jauh lebih penting yaitu perempuan. Cawan atau bejana menyerupai bentuk rahim perempuan. Symbol ini berhubungan dengan keperempuanan, dunia perempuan dan kesuburan. Grail sebenarnya adalah symbol kuno untuk dunia keperempuanan, dan Holy Grail mewakili perempuan suci dan dewi, yang tentu saja sekarang sudah hilang, dihapuskan oleh gereja. Kekuatan perempuan dan kemampuannya untuk melahirkan kehidupan pernah sangat disucikan, tetapi itu merupakan ancaman bagi kebangkitan Gereja yang dikuasai lelaki, dan karena itulah perempuan suci diibliskan dan dianggap kotor. Lelaki-lah, bukan Tuhan, yang menciptakan konsep dosa awal, yaitu ketika hawa memcicipi Apel dan menyebabkan jatuhnya ras manusia. Perempuan, yang pernah menjadi pemberi kehidupan yang suci, sekarang merupakan musuh.



Konsep perempuan sebagai pembawa kehidupan merupakan dasar dari agama kuno. Melahirkan anak merupakan peristiwa mistis dan penuh kekuatan. Sedihnya, filosofi Kristen memutuskan untuk menggelapkan kekuatan penciptaan perempuan dengan mengabaikan kebenaran biologis dan menjadikan laki-laki sebagai pencipta. Kitab Kejadian mengatakan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Perempuan menjadi bagian lelaki dan penuh dosa. Kitab Kejadian merupakan awal dari berakhirnya pemujaan terhadap dewi.



Grail merupakan symbol dari dewi yang hilang. Ketika Kristen hadir, agama-agama pagan ternyata tidak mati begitu saja. Legenda pencarian Grail yang hilang sebenarnya merupakan cerita tentang permintaan yang terlarang untuk mencari perempuan suci yang hilang. Para kesatria yang mengaku mencari cawan berbicara menggunakan kode-kode untuk melindungi diri mereka sendiri dari gereja yang telah menaklukkan perempuan, menghilangkan dewi, membakar orang kafir, dan melarang penghormatan kaum pagan kepada perempuan suci.



Lukisan asli The Last Supper Da Vinci adalah tiga belas lelaki dan satu perempuan yang duduk di tempat kehormatan, di sebelah kanan Yesus. Perempuan itu adalah Maria Magdalena. Tetapi ia ditulis sebagai pelacur dalam Alkitab adalah salah besar. Konsepsi yang salah itu merupakan warisan dari kampanye negative yang disebarkan oleh Gereja awal. Gereja harus menghapus nama Maria Magdalena untuk menutupi rahasia yang berbahaya—perannya sebagai Holy Grail. Kontur pada lukisan itu memperlihatkan symbol Grail, cawan dan rahim perempuan. Sebelum penyaliban, rencananya Yesus menyiapkan masa depan Gereja-Nya akan dipimpin oleh Maria Magdalena. Kaum lelaki cemburu dengan rencana Yesus, oleh karenanya segala daya dikerahkan untuk menghilangkan peran perempuan, termasuk penghilangan Injil Maria Magdalena. Yesus dan Maria adalah gambaran Yin dan Yang, dan tentang sifat keilahian dan kemanusiaan Yesus dibeberkan di halaman 321-348. Semua itu terungkap lewat kode-kode dalam lukisan Leonardo, yang tahu dimana Grail berada selama masa hidupnya. Itulah satu dari dua fakta yang tertinggal.



Ideologi Da Vinci

Inilah pesan dari novel The Da Vinci Code karya Dan Brown, yang mengungkap ideology pelukis terkenal Leonardo Da Vinci, begitu membelalakkan mata, memberi pencerahan dan sungguh mengguncang iman. Da Vinci salah satu penjaga Holy Grail, telah menyembunyikan berbagai petunjuk dalam karya seninya. Dalam The Vitruan Man, Madonna Of the Rock, The Last Supper, Adoration of Magi dan Mona Lisa-nya, ia coba mengungkapkan tentang ‘perempuan suci’ dan pentingnya keseimbangan perempuan dan laki-laki. Da Vinci setuju dengan konsep keseimbangan dengan penggabungan laki-laki dan perempuan atau sering disebut androgini. Tidak hanya Da Vinci yang percaya tentang ‘perempuan suci’ tetapi ada nama seniman terkenal lain seperti Botticelli, Sir Issac Newton, Victor Hugo dan Jean Cocteau mereka adalah kaum pagan. Sebagai pelukis hebat, Da Vinci menyuarakan keprihatinannya terhadap penyisihan perempuan suci dari agama modern. Da Vinci kecewa pada setanisasi sang dewi oleh gereja modern, hal ini diukir dalam symbol-simbol pada lukisannya. Kalaulah Da Vinci melukis tema-tema kristiani tidak sebagai ekspresi yang dipercayainya, namun lebih sebagai tindakan komersial saja. Sebuah cara untuk mengongkosi gaya hidup mewah dengan menerima komisi-komisi menguntungkan dari Vatikan.

Jika memang ini fakta sejarahnya, saya jadi teringat dengan diskusi-diskusi seru dan pertanyaan-pertanyaan kritis saat belajar tentang Agama dan Perempuan, khususnya mata ajaran kedudukan perempuan dalam gereja Katolik. Rasanya penjelasan Dan Brown ini, menjawab semua dan atau sebuah sebab keterpinggiran kaum perempuan dari gereja. Dan tentang kehidupan Zaman Dewi, saya jadi ingat dengan upacara-upacara ritual di Bali yang selalu dipimpin oleh pedinde perempuan, patung-patung dewi, pentingnya harmonisasi dengan alam, sehingga sangat tepat bahwa suasana kedamaian di Bali, merupakan inpirasi bagi dunia sebagai tempat pemulihan dan kampanye perdamaian. Seperti itukah zaman dewi? Akankah zaman paganisme matriarchal kembali? Bukankah sekarang adalah millennium Aguarius? Entahlah…
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...

Sejarah dan Perkembangan Pemujaan Setan (Satanisme)

;
Satanisme secara singkat dapat diartikan sebagai penyembahan setan dan menjadikannya sebagai Tuhan. Gerakan sesat ini memiliki ajaran melaksanakan hal-hal yang oleh agama dianggap berdosa. Satanisme juga menerima setan, lambang kejahatan, sebagai pemimpin dan pembimbing.

Sejarah Satanisme
Kaum Satanis, yakni para pengikut ajaran satanisme, sudah ada dan melaksanakan kegiatan mereka di setiap tahap sejarah dan dalam setiap peradaban, dari Mesir kuno sampai Yunani kuno, serta sejak Abad Pertengahan sampai hari ini.

Di antara abad ke-14 dan ke-16, para tukang sihir dan orang yang menolak agama sama-sama memuja setan. Setelah tahun 1880-an, di Prancis, Inggris, Jerman, dan sekaligus di berbagai negara lain di Eropa dan Amerika, Satanisme diatur dalam perkumpulan dan tersebar di kalangan orang yang mencari keyakinan dan agama lain.
Penyembahan setan terus berlanjut sejak abad ke-19, mula-mula sebagai Satanisme tradisional, lalu dalam aliran sesat yang lebih kecil yang merupakan pecahannya.

Upacara kejam yang dilakukan oleh tukang sihir dan orang-orang tak bertuhan, pengorbanan anak dan orang dewasa kepada setan, perayaan Misa Hitam dan upacara Satanisme tradisional lainnya telah diwariskan diam-diam secara turun temurun.

Lambang Satanisme tradisional yang terpenting adalah dewa Romawi kuno Baphomet. Pada waktu itu, Baphomet menjadi lambang bagi orang yang memuja setan.
Para ahli sejarah yang menelusuri asal-usul sosok berkepala kambing ini telah menemukan beberapa petunjuk penting tentang kegiatan Satanis.

Lambang Satanis terpenting kedua adalah pentagram, yaitu bintang bersegi lima di dalam lingkaran. Yang menarik, ada dua perkumpulan rahasia lainnya di samping para Satanis yang menggunakan Baphomet dan pentagram sebagai lambang.
Yang pertama adalah perkumpulan Kesatria Biara Yerusalem (Knight Templars), yaitu perkumpulan yang dituduh oleh Gereja Katolik sebagai penyembah setan, dan dibubarkan pada tahun 1311.

Perkumpulan lainnya adalah perkumpulan Mason yang telah bertahun-tahun lamanya menimbulkan rasa penasaran karena kerahasiaan dan upacaranya yang aneh.

Banyak ahli sejarah, yang telah menyelidiki masalah itu, percaya bahwa terdapat hubungan antara Kesatria Biara Yerusalem dengan perkumpulan Mason.

Menurut mereka, kedua kelompok itu saling melanjutkan satu sama lain. Sesudah Kesatria Biara Yerusalem dilarang oleh Gereja, perkumpulan itu melanjutkan keberadaannya secara rahasia dan akhirnya berubah menjadi paham Mason.

Yang pasti tentang Freemasonry adalah perkumpulan ini bersifat amat rahasia, punya susunan organisasi, dengan anggota di seluruh pelosok dunia.

Uraian yang diberikan para ahli seperti Leo Taxil, yang pernah menjadi seorang Mason, namun telah keluar dari perkumpulan itu, mengatakan bahwa para Mason amat menghormati Baphomet dan melangsungkan upacara yang menyerupai tata-cara penyembahan setan.

Kenyataan lain yang menimbulkan kecurigaan adalah bahwa banyak pengikut Satanisme yang kemudian menjadi anggota organisasi Masonic.

Kini, para Satanis telah meninggalkan upacara dan markasnya yang rahasia itu, untuk keluar ke jalan-jalan. Para Satanis bergiat di setiap negara untuk menyebarkan ajarannya dengan gigih dalam buku-buku, terbitan berkala, dan terutama di Internet dalam usaha mereka menarik anggota.

Tak peduli di negara mana pun mereka berada, para Satanis menampilkan citra yang sama. Cara berpakaian, tata cara penyembahan, kesamaan surat yang mereka tinggalkan sebelum melakukan bunuh diri dan ciri lainnya menunjukkan bahwa Satanisme bukanlah gerakan biasa yang dipenuhi para penganggur, melainkan sebuah organisasi yang sengaja bersandar pada landasan pemikiran.

Satanisme dan Materialisme

Pada dasarnya aliran Satanisme dibagi menjadi dua macam, yaitu Teistik dan Atheistik. AliranTeistik atau biasa disebut juga Satanisme Tradisional adalah suatu bentuk kepercayaan yang menganggap bahwa Setan sebagai Dewa.

Sedangkan aliran Atheistik adalah suatu aliran kepercayaan yang tidak menganggap adanya Tuhan ataupun Dewa untuk disembah, melainkan mereka menggunakan “Setan” sebagai simbol pada diri manusia, sebagai simbol keduniawian dan keserakahan atau dengan kata lain mereka dapat dikatakan menyembah diri mereka sendiri.

Salah satu Aliran Satanisme Atheistik yang terkenal adalah Gereja Setan (the Church of Satan) yang didirikan oleh Anton Szandor LaVey (Anton LaVey), karena namanya aliran ini disebut dengan aliran LaVeyan.

Suatu ciri kaum Satanis masa kini adalah mereka semua atheis (tidak mengakui Tuhan). Mereka juga sekaligus kaum materialis, artinya mereka hanya percaya kepada keberadaan benda belaka.

Mereka mengingkari adanya Tuhan dan semua makhluk gaib. Oleh karena itu, kaum Satanis tidak percaya kepada setan sebagai makhluk yang nyata.

Meskipun disebut sebagai penyembah setan, mereka tidak mengakui adanya setan. Bagi kaum Satanis, setan hanyalah lambang yang menyatakan permusuhan mereka terhadap agama dan kekerasan hati mereka.

Dalam sebuah tulisan yang berjudul “Pengantar Setanisme” yang diterbitkan Gereja Setan, dinyatakan bahwa para Satanis sebenarnya adalah Atheis. Satanisme adalah sebuah agama yang tak mengenal Tuhan dan menganut paham tidak ada yang perlu ditakuti selain akibat tindakan kita.

Kaum Satanis tidak percaya adanya Allah, malaikat, surga atau neraka, iblis, setan, ruh jahat, ruh baik, peri, atau makhluk gaib yang jahat. Satanisme bersifat Atheis, Otodeis: kami menyembah diri kami sendiri. Satanisme adalah materialis, Satanisme adalah lawan agama. (Vexen Crabtree, “A Description of Satanisme”)

Singkatnya, ini adalah hasil filsafat kebendaan dan tak mengenal Tuhan yang telah tersebar sejak abad ke-19. Seperti filsafat ini, Satanisme menyandarkan diri pada teori yang dianggap ilmiah: Teori Evolusi Darwin.

Musik dan Film Satanisme.
Satanisme muncul dalam banyak hal, salah satunya adalah film dan musik. Banyak film yang menceritakan dengan terbuka idiom satanisme serta kisah kuasa gelap (dark forces).

Film populer seperti : Friday The 13th, The Crow, Devils Advocate, Interview With The Vampire, bahkan serial ‘The X-Files’ mengandung alur cerita dimana setan, satanisme atau black magic menjadi bagian penting dari film.

Konon tahun 1968, Anton Szandor La Vey pernah menjadi penasehat teknis sekaligus pemeran film Rosemarys Baby, film Omen 1976 disebut telah memopulerkan satanisme.

Dalam musik ada banyak sekali contoh musik yang berisi satanisme, contoh :

1. Lagu dari Ozzy Osbourne “Anggur baik tapi Wiski lebih cepat, bunuh dirilah satu-satunya jalan keluar”

2. Lagu dari David Bowie (majalah Rolling Stone) mengatakan Rock akan selalu menjadi musik setan.

3. Lagu dari Stairway to Heaven jika di putar terbalik akan memunculkan syair pemujaan setan.

4. Lagu dari Metallica dalam The Prince melantunkan Bida dari bawah, Aku ingin menjual jiwaku. Setan ambil jiwaku.

5. Pink Floyd menulis lagu Lucifer Sam dengan lirik : Lucifer Sam selalu duduk di sisimu..selalu dekat denganmu.

6. Tahun 1992, Red Hot Chilli Peppers saat penerimaan anugreah MTV Awards berucap. Pertama-tama kami ingin berterima kasih pada Setan.

7. Marilyn Manson, salah satu umat GS pada majalah Spin edisi Agustus 1996. Saya berharap dikenang sebagai sosok yang mengakhiri sejarah Kekristenan, Manson tak ragu merobek Injil dan meneriakkan penghinaan terhadap Yesus Kristus.

Berikut 10 band penganut satanisme yang populer

Di antara banyak band-band metal Saat ini, terdapat beberapa band-band yang merupakan band-band sesat yang memuja setan.

Band-band tersebut menjual jiwanya untuk para setan demi keinginanya agar memperoleh ketenaran. Band yang beraliran Black Metal merupakan aliran metal yang paling banyak memiliki Band Metal-Satanis.

1. Acheron
Band yang berdiri pada tahun 1998, dan dibentuk oleh Pendeta Vincent Crowley di Tampa, Florida. Yang kemudian bergabung dengan Peter H. Gilmore, Magister Gereja Setan.

Dan untuk pertama kalinya, band ini merilis album yang berjudul “Messe Noir” pada tahun 1988. Album ini dibuat khusus sebagai edisi terbatas (7-inci) yang juga merupakan rekor dimensi sebuah album yang belum pernah ada sebelumnya.

Untuk membuat album ini benar-benar kental terhadap aliran satanis, Acheron membuat album ini dicopy hanya untuk 666 eksemplar.

Kemudian pada tahun 1991, band ini membuat tercengang dunia dengan menerbitkan album kedua mereka yang berjudul Rites of the Black Mass (1991).

Pada album tersebut, setiap lagu-lagunya mengandung ayat-ayat yang ada pada injil hitam (Satanic Bible) serta digunakan intro bergaya Gothik dan gitar solo yang membuat lagu-lagu tersebut terkesan dari dunia “Kegelapan”. Lagu-lagu mereka pun didasarkan atas filsafat “Satanis”.

Album :
Messe Noir (1988), Rites of the Black Mass (1991), Alla Xul (1992), Satanic Victory (1992), Lex Talionis (1992), Anti-God, Anti-Christ (1996), Those Who Have Risen (1997), Necromanteion Communion (1998), Compendium Diablerie : The Demo Days (2001).

2. Angelcorpse

Merupakan band yang dibentuk pada tahun 1995 oleh Pete Helmkamp dan mantan band yang dikenal sebagai Orde dari Chaos.

Angelcorpse berasal dari Kansas City, tapi mereka pindah ke Tampa Florida (yang merupakan daerah penganut Satanisme) di Amerika. Musik mereka bertemakan Anti-Kristus dan peperangan.

Pada tahun 1995 dan 2007 Band ini melakukan tur ke Eropa untuk mendukukng band-band beraliran satanisme yang ada.

Hal lain yang berkaitan dengan band ini adalah Pete Helmkamp, personil band, menulis buku yang berjudul ‘The Conqueror Manifesto.’

Menurutnya, hal-hal yang memandang bahwa “In the spirit of Crowley’s” dan pandangan tentang “Antichrist” adalah merupakan kebenaran. Dalam bukunya tersebut Pete menuliskan upaya manusia agar bisa naik ke Quest terhadap Plateau dari Invincibility dan mencapai Godhood (Homodeus).

Album :
Goats to Azazael Demo (1995), Hammer of Gods (1996), Nuclear Hell (1997), Wolflust Single (1997), Exterminate (1998), Winds of Desecration (1999), The Inexorable (1999), Iron, Blood and Blasphemy (2000), Death Dragons of the Apocalypse (2002), Of Lucifer and Lightning (2007).

3. Cradle Of Filth

Band yang berasal dari Inggris dibentuk pada tahun 1992, dengan penyanyi utama Dani Filth. Merupakan Band yang sangat erat kaitanya dengan Sihir, Mitologi, dan hal-hal yang berbau Kotoran.

Selain menyanyikan alunan musik Black Metal, aliran ini juga memainkan aliran Dark Metal dan Death Metal, Vampyric Metal, Satan Metal dan Symphonic Black Metal.

Aliran ini telah banyak berubah sejak awal mula dibentuk. Pada awalnya nuansa Death Metal begitu kelihatan, namun seiring dengan waktu berubah menjadi Black, dan yang terakhir Bernuansa Ghotic yang sangat terlihat pada lagu ” Nymphetamine”.

Prestasi besar yang pernah diraih oleh band ini adalah merupakan band yang paling terkenal di Inggris setelah Iron Maiden.

Album :
The Principle of Evil Made Flesh (1994), Dusk… and Her Embrace (1996), Cruelty and the Beast (1998), Midian (2000), Damnation and a Day (2003), Nymphetamine (2004), Thornography (2006), Godspeed on the Devil’s Thunder (2008).

4. Dimmu Borgir

Band Black Metal yang berasal dari Oslo, Norwegia, dibentuk pada tahun 1993. Dibentuk oleh Shagrath, Silenoz, dan Tjodalv.

Band ini pertama kali menerbitkan album ‘Inn i evighetens mørke’ pada tahun 1994. Yang kemudian merampungkan seluruh Track pada album For All Tid (1994).

Band ini diketahui sering memainkan aliran Symphonic Black Metal, Black Metal, Ritual Black Metal, dan Deathy Metal.

Tema-tema yang dibahas dalam lirik lagu-lagunya hampir sama dengan Cradle Of Filth, yaitu tentang pemujaan kepada Setan, Ritual, dan Peperangan.

Album :
For all tid (1994), Stormblåst (1996), Enthrone Darkness Triumphant (1997), Spiritual Black Dimensions (1999), Puritanical Euphoric Misanthropia (2001), Death Cult Armageddon (2003), Stormblåst MMV (2005) In Sorte Diaboli (2007).

5. Arch Goat

Band kelima merupakan band Black-Death Metal, yaitu Arch Goat yang dibentuk di Finlandia. Album Pertama mereka diluncurkan pada tahun 1992 yang berjudul “Jesus Spawn”.

Sebuah album yang di dalamnya penuh dengan hujatan-hujatan kepada Tuhan. Style dan gaya Band ini mirip dengan Angelcorpse, yaitu anti Kristus serta banyak memainkan Filosophy Satanis. Band ini juga terkadang memainkan musik Ritual.

Album :
Jesus Spawn (1992), Angelcunt (Tales of Desecration) (1993), Angelslaying Black Fucking Metal (2004), Live Black Mass (2005), Whore of Bethlehem (2006).

6. Blasphemy
Band Satanis keenam, adalah band Black Metal yang berasal dari Kanada, dibentuk di daerah Burnaby tahun 1984 bernama Blasphemy.

Debut mereka yang pertama dalah “Blood upon the Altar” pada tahun 1989, merupakan album yang berisi Hujatan-hujatan kepada Tuhan.

Band ini juga pernah melakukan tur ke Jerman “Fuck Christ”. Dalam syair-syairnya, Band ini banyak menggunakan tema-tema yang berhubungan dengan paganisme, mitologis dan lirik-lirik Anti-Kristus.

Album :
Fallen Angel of Doom (1990), Gods of War (1993), Live Ritual – Friday the 13th (2002).

7. Behemoth
Band Black Metal yang berasal dari Polandia pada tahun 1991. Band ini memainkan musik dengan tema-tema Satanis, dan Ritual, dan pemujaan kepada Berhala.

Band ini juga memainkan aliran musik Death Metal, ada juga yang menyebutnya sebagai Black Metal, Avantgrade Metal, Pagan Metal.

Namun aliran yang sebenarnya dari band ini masih diragukan, karena band ini lebih suka tidak dilabelkan dalam genre apapun.

Album :
And the Forests Dream Eternally (EP) (1995), Sventevith (Storming Near the Baltic) (1995),Grom (1996), Bewitching the Pomerania (EP) (1997), Pandemonic Incantations (1998), Satanica (1999), Thelema.6 (2000), Antichristian Phenomenon (EP) (2001), Zos Kia Cultus (Here and Beyond) (2002), Conjuration (EP) (2003), Demigod (2004), Slaves Shall Serve (EP) (2005), The Apostasy (2007), Ezkaton (EP) (2008), Evangelion (2009).

8. Arch Enemy
Band Melodic Death Metal yang berasal dari Swedia. Band ini bernama Arch Enemy. Band ini merilis album pertamanya pada tahun 1996 berjudul “Black Earth”.

Style band ini sangat mengagumkan, setiap track pada albumnya penuh dengan Melodi Gitar yang digabung dengan suara vokalis cewe (Angela Gossow) ini membuatnya begitu berkesan.

Hal-hal yang dibahas dalam lagu-lagunya adalah hal-hal mengenai Kiamat, dan Anti-Kristus. Selain itu, pesonil band ini berasal dari para mantan Pemain band metal sebelumnya, seperti band Carcass, dan Yohanes Liva.

Album :
Black Earth (1996), Stigmata (1998), Burning Bridges (1999), Wages of Sin (2001), Anthems of Rebellion (2003), Doomsday Machine (2005), Rise of the Tyrant (2007).

9. Beherit
Band ini dibentuk di Finlandia pada tahun 1989. Band ini sendiri memiliki arti “setan” dalam bahasa Syria. Musik mereka bertemakan kebiadapan, Anti-Kristus, Neraka, dan penghujatan.

Band ini terkenal karena gaya ambient yang dimainkan personilnya, band ini juga memainkan aliran Deathcore dan Black Metal.

Album :
The Oath of Black Blood (1991), Drawing Down the Moon (1993), Dawn of Satan’s Millennium (1991), Werewolf, Semen and Blood (1998), Messe Des Morts (1994), Beast of Beherit – Complete Worxxx (1999).

SUMBER
»»  READMORE...
...IMAM SANTOS SALADIN AL GHAZI ZAT ZIT ZUT...
description=